Banjarmasin, KP – Seiring pandemi virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kalimantan Selatan saat ini belum usai, pelaksanaan kampanye bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilkada Kalsel dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Sosialisasi, Edy Ariansyah usai Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jumat (18/9/2020) sore.
“Bapaslon masih diperkenankan untuk menggunakan media daring. Memang di masa pandemi ini, pemanfaatan teknologi informatika sangat diperlukan,” ucapnya pada awak media usai kegiatan sosialisasi tersebut.
Kendati demikian, ia tidak menampik jika tidak semua wilayah di Kalsel dapat terjangkau melalui media daring (dalam jaringan).
Sehingga, sebagai solusinya kampanye melalui tatap muka menjadi satu-satunya pilihan jika kampanye dilakukan di daerah-daerah yang sulit dijangkau jaringan telekomunikasi.
“Kampanye tatap muka dan terbatas inilah yang menjadi sarana di wilayah-wilayah yang tidak bisa diakses teknologi informatika,” tambah Edy.
Disamping itu, beredar wacana pembatasan akun media sosial sebagai sarana kampanye. Namun, Edy menerangkan, wacana ini tengah digodok menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.
“Apakah bisa dilakukan pembatasan atau tidak. Harapan publik, agar tidak ada pembatasan di media sosial maupun media daring. Karena, tidak semua wilayah itu bisa dijangkau dengan tatap muka karena kondisi pandemi, makanya solusinya adalah melalui media daring,” terang Edy.
Ia menambahkan, usai penetapan bapaslon pada 23 September 2020 mendatang, tim kampanye bapaslon diminta untuk mendaftarkan akun media sosial. Sehingga, tim penegakan dan pengawasan dengan mudah dapat mengawasi dan mengontrol akun media sosial itu.
Selain kampanye melalui daring dan tatap muka, kampanye rapat umum juga masih dibolehkan. Hanya saja, jumlah peserta yang mengikutinya pun dibatasi, maksimal hanya 100 orang.
“Kampanye dengan pertemuan terbatas masih dibolehkan. Jumlah peserta yang terlibat yakni tidak boleh lebih dari 50 orang,” imbuh mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel ini.
Tak hanya oleh bapaslon, KPU Provinsi Kalsel juga memberikan fasilitas kampanye bagi paslon yang telah ditetapkan. Seperti kampanye melalui media massa, alat peraga kampanye (APK), penyebaran kampanye serta debat publik.
“Tapi Bapaslon memiliki kesempatan untuk melakukan penambahan APK atau metode kampanye lainnya,” tandas Edy Edy.
Sementara itu, balon Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor mengatakan, sarana kampanye melalui media sosial karena situasi pandemi Covid-19. “Tentunya harus digunakan secara arif dan bijaksana,” singkat pria yangakrab disapa Paman Birin itu.
Hal senada juga diutarakan balon Wakil Gubernur H.Difriadi Darjat, menurut mantan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu ini, kampanye melalui media sosial harus dapat dioptimalkan.
“Tinggal seberapa banyak dan kuatnya kita dan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat melek informasi,” pungkasnya.(Zak/KPO-1)