Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Ancaman Hukuman Pidana Dan 
Denda Bagi ASN Ikut Tim Kampanye

×

Ancaman Hukuman Pidana Dan <br>Denda Bagi ASN Ikut Tim Kampanye

Sebarkan artikel ini
Kop Tanbu

Batulicin, KP – Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 494 disebutkan ada ancaman hukuman pidana kurungan maupun denda bagi ASN yang menjadi pelaksana atau tim kampanye. 

Karena itu kepada seluruh Kepala SKPD yang mengikuti coffee morning, langsung mensosialisasikan kepada bawahannya, demikian kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) H.Rooswandi Salem saat Coffee Morning, di ruang DLR Kantor Bupati jalan Dharma Paraja Gunung Tinggi 21/9/2020.

Baca Koran

Lebih lanjut ungkap Sekda, ini agar semua ASN mengerti, sehingga tidak salah langkah.

“Tupoksi kita adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Netralitas harus dijaga, karena kepentingan masyarakat adalah yang utama,” punkasnya.

Sebelumnya sekda mengunhkapkan terkait dengan Pelaksnaan Pilkada yang akan dilaksnakan di desember mendatang, sebagaimana  diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu. Dalam surat itu terdapat pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. 

Sementara ruang lingkupnya mengatur tentang upaya dan langkah pencegahan, penjatuhan sanksi, pembentukan satuan tugas pengawasan, dan tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

Netralitas ASN diperlukan dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak yang damai dan sesuai dengan harapan. (han)

Baca Juga :  DKD Tanbu Sosialisasikan Program Kesekolah
Iklan
Iklan