Tanjung, KP – Unit Gabungan Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Anggota Polsek Muara Uya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian karet sebanyak 10 karung di Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, pada Jum’at (2/10/2020).
Awalnya, Polsek Muara Uya mendapat laporan telah terjadi pencurian karet di tempat penumpukan karet yang ada di Desa Simpung Layung Rt 1, Muara Uya Tabalong.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui AKP H Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi Senin (5/10/2020) membenarkan giat penangkapan itu.
“Adapun yang diamankan adalah seorang pria inisial MS (25), karena diduga sebagai pelaku pencurian karet tersebut,” ujarnya.
Penangkapan MS atas keberhasilan giat penyelidikan Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Anggota Polsek Muara Uya sehingga mengetahui keberadaan MS.
MS ditangkap petugas di sebuah Rumah Jalan Balu’un Desa Uwi, Kecamatan Muara Uya.
“Ketika diinterogasi MS mengakui perbuatannya, selanjutnya ia dan barang bukti 4 buah karung berisikan karet dengan berat kurang lebih 40 Kg per karungnya dibawa ke Polsek Muara Uya guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (ros/K-4)