Barabai, KP – Pemkab dan DPRD HST tandatangani MoU KUA Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat paripurna penandatanganan MoU atau Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (5/10/2020).

Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh Bupati HST H A Chairansyah, Ketua DPRD HST H Rachmadi dan Wakil Ketua DPRD Taufik Rahman, disaksikan juga oleh jajaran Pemkab HST mulai dari Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten hingga para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD HST lainnya.
Pada Nota Kesepakatan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD HST, Subhani tertuang bahwa dalam rangka penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, diperlukan kebijakan umum APBD Perubahan yang disepakati bersama sebagai dasar penyusunan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya juga perlu disusun PPAS Perubahan yang disepakati bersama DPRD dan Pemda untuk dijadikan dasar penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Rapat Paripurna DPRD HST dipimpin langsung Ketua DPRD HST, H Rachmadi yang menyampaikan bahwa seluruh Anggota DPRD HST menyetujui MoU Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020. (adv/ary/K-6)