Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Stop Sementara Kunker Pansus

×

DPRD Banjarmasin Stop Sementara Kunker Pansus

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Arufah Arief
Arufah Arif

Selama Walikota cuti, maka selama itu pula kegiatan studi banding atau kunjungan kerja (kunker) luar daerah terkait pansus untuk sementara ditiadakan

BANJARMASIN, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin untuk sementara menyetop kunjungan kerja atau studi banding ke luar daerah.

Baca Koran

” Bahkan, selama walikota cuti masa kampanye, lembaga legislatif tidak bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus),” kata Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Arufah Arief.

Kepada {KP} Selasa (6/10/2020) Arufah menjelaskan, saat ini Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina sedang mengambil cuti kampanye karena maju kembali sebagai petahana, sebagai Calon Walikota.

Menurutnya, selama Walikota cuti, maka selama itu pula kegiatan studi banding atau kunjungan kerja (kunker) luar daerah terkait pansus untuk sementara ditiadakan.

” Sebab, pembentukan pansus maupun pembahasan Raperda belum diperkenankan selama walikota Banjarmasin masih dijabat Plt,” ujarnya.

Disebutkan, Senin (5/10/2020) DPRD Banjarmasin melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Raperda atas usul inisiatif dewan.

Dua buah Raperda itu adalah revisi atau perubahan Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran kemudian revisi atas Perda Nomor : 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dijelaskan, usai penyampaian Raperda biasanya dibentuk Pansus untuk membahas Raperda tersebut. ” Namun usai rapat paripurna pembentukan Pansus dibatalkan,” katanya seraya menambahkan, termasuk, pembentukan Pansus Raperda yang diajukan pihak Pemko

Ia menyebut Pansus Raperda masih memungkinkan bisa terbentuk, asalkan dikonsultasikan terlebih dulu dengan Kementerian Dalam Negeri.

Saat ini papar Arufah, dewan akan mengisi dengan kegiatan-kegiatan lain, seperti rapat koordinasi dengan mitra kerja dan sebagainya.

Sebelumnya ia menjelaskan, bahwa ketentuan itu berdasarkan Permendagri Nomor : 1 tahun 2018 tentang cuti kepala daerah di luar tanggungan negara dan hasil konsultasi pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri. (nid/K-3)

Baca Juga :  Banjarmasin Ikuti Raker China Asean Expo 2025
Iklan
Iklan