Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEPolitika

Bawaslu Layangkan Undangan Klarifikasi Kedua

×

Bawaslu Layangkan Undangan Klarifikasi Kedua

Sebarkan artikel ini
IMG 20201101 WA0059

Banjarmasin, KP – Dalam proses klarifikasi atas laporan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Denny Indrayana – Difriadi Darjat. Terlapor atas nama Sahbirin Noor yang tidak lain adalah Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 1 tidak bisa berhadir ke gedung Bawaslu Kalsel.

Baca Koran

Karenanya, untuk memenuhi surati panggilan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut, kandidat petahana itu mengutus Tim Kuasa Hukumnya ke kantor Bawaslu Kalsel yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, untuk menyerahkan dokumen berisi klarifikasi tertulis, Minggu (1/11) siang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin itu masih berada di luar Kota Banjarmasin dalam rangka menjalani masa kampanyenya bertemu dengan masyarakat.

Terkait hal itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani mengatakan, pihaknya sudah menerima dokumen klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum calon petahana tersebut.

“Ya kita sudah menerima klarifikasi tertulis dari Tim Kuasa Hukum yang bersangkutan. Seluruh materi yang ada dalam berkas itu akan kita pelajari terlebih dahulu,” ucapnya pada awakedia usai melakukan diskusi mengenai pemanggilan Paman Birin bersama Tim Kuasa Hukumnya.

Kendati demikian, Komisioner Bawaslu yang akrab disapa Aldo ini mengaku akan tetap kembali melakukan pemanggilan terhadap Paman Birin agar bisa berhadir untuk memberikan klarifikasi langsung.

“Dalam hukum acara kami memang tidak menuliskan bisa diwakilkan. Tapi kami terima keterangan tertulis sebagai pertimbangan dalam rapat pleno nanti,” ungkap Aldo.

Karenanya, ia membeberkan bahwa Bawaslu akan menyampaikan undangan yang kedua kali kepada Paman Birin untuk melakukan klarifikasi pada Senin 2 November 2020 mendatang (besok).

Baca Juga :  DPRD Kalsel Soroti Silpa Tahun 2024 Triliunan Rupiah

“Undangan klarifikasi kedua bagi yang bersangkutan (Paman Birin) akan kami keluarkan,” ujarnya.

Kemudian, ia melanjutkan bahwa pihaknya tidak bisa memaksa seseorang untuk memenuhi undangan klarifikasi. “Karena setiap calon memiliki haknya untuk menjalankan hak konstitusionalnya. Disamping itu ia juga harus memenuhi panggilan secara langsung untuk dimintai klarifikasi,” tambahnya.

Namun, ia menegaskan jika setelah dua kali undangan klarifikasi tak dihadiri, maka pihaknya akan tetap melanjutkan proses laporan ke tahap pengkajian dengan materi keterangan dari dari klarifikasi yang sudah dilakukan.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan