Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Demo Omnibus Law Sempat Memanas. Satu Peserta Aksi Diamankan Polisi

×

Demo Omnibus Law Sempat Memanas. Satu Peserta Aksi Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20201105 WA0034

Banjarmasin, KP – Aksi demontrasi Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalsel menolak ditandatanganinya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Presiden RI Djoko Widodo di depan Gedung DPRD Kalsel sempat memanas, Kamis (5/11/2020), di Banjarmasin.
Aksi saling dorong sempat mewarnai aksi yang diikuti 50 orang peserta aksi dari kalangan mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kalsel, karena memaksa mendekati Gedung DPRD Kalsel yang dijaga ketat aparat kepolisian dibantu personil TNI.
Massa yang membawa berbagai karton bertulisan aspirasi mereka pada sekitar pukul 11.30 Wita, mulai maju dan berupaya merangsek pengamanan. Semakin panas karena adanya suara-suara yang diduga provokatif karena memantik semangat para pengunjuk rasa.
Puncaknya, satu orang yang terduga provokator diamankan aparat dan ditarik dari lokasi aksi untuk dimintai keterangan. Massa memutuskan mundur untuk berdiskusi lebih lanjut dan kembali ke titik kumpul di Lapangan RTH Kamboja.
Ditemui usai mundurnya para peserta aksi, Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengungkapkan, satu orang tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan provokatif yang berisiko memantik konflik antara peserta aksi lainnya dengan aparat di garis depan.
“Berdasarkan keterangan, tadi dia itu melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik lah, masih didalami,” jelasnya kepada wartawan.
Perbuatan itu salah satunya dengan mengucapkan kata-kata kotor di lokasi aksi sehingga semakin memanaskan situasi. Namun untuk memastikannya adalah dengan mengumpulkan berbagai bukti yang ada, termasuk bukti video.
Terkait anggapan para peserta aksi bahwa aparat melakukan tindakan represif, Ia menampik hal tersebut dan memastikan aparat sudah bekerja sesuai dengan aturan. “Itu kan menurut mereka ya, kan belum tentu juga,” tambahnya lagi.
Yang pasti menurut Sabana, para personel telah mengetahui tugasnya masing-masing dan tidak boleh melakukan kekerasan apapun kepada para pengunjuk rasa yang melakukan penyampaian aspirasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengatakan, tidak akan menemui pendemo, karena keberatan UU Omnibus Law ini sudah disampaikan ke Sekretariat Negara dan Presiden RI.
“Kemana lagi mau disampaikan, kecuali alamat Tuhan, baru akan menemui pendemo,” tegas Supian HK.
Apalagi mereka sudah menyampaikan mosi tidak percaya kepada dewan, untuk apa menemui aksi yang menyampaikan masalah yang sama. “Ini juga bukan kewenangan DPRD Kalsel, namun aspirasi sudah ditampung dan disalurkan ke pusat,” katanya. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Sambut Kedatangan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
Iklan
Iklan