Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Tapin Terima Bagi Hasil Pajak Daerah 

×

Tapin Terima Bagi Hasil Pajak Daerah 

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 10
BUPATI TAPIN - HM Arifin Arpan menerima salinan pajak bagi hasil antara Pemerintah Provinsi dan Daerah yang diserahkan oleh UPPD Samsat Rantau. (KP/Ist)

Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan sambut Kepala UPPD Samsat Rantau Raden Mas Ernanto Surya Jaya,dalam rangka menyampaikan laporan bagi hasil pajak daerah wilayah Kabupaten Tapin sekaligus bersilaturrahmi bersama Pimpinan Pemerintah Kabupaten Tapin, bertempat di Kantor Bupati Tapin. Senin 16/11/2020 kemarin. 

Bupati Tapin didampingi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Pajak Daerah Sapuani Kepala Dinas Perhubungan Tapin Zain Arifin dandari Jasa Raharja.

Kalimantan Post

Bupati Tapin memyambut baik kedatangan jajaran UPPD Samsat Rantau ke Pemerintah Kabupaten Tapin, menyampaikan bagi hasil pajak daerah.

“Sedikit banyaknya, kita mengetahui bagi hasil pajak untuk Kabupaten Tapin,” terangnya.

Dengan adanya bagi hasil pajak yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Tapin tentunya sangat berperan penting untuk pembangunan Kalimantan Selatan dan khusunya Kabupaten Tapin.

“Hasil pajak yang dibagikan nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah Kabupaten Tapin,” katanya.

Pada kesempatan ini menghimbau kepada masyarakat agar dapat tertib membayar pajak kendaraan bermotor, karena dengan membayar pajak masyarakat juga pembangunan daerah khusunya di Kabupaten Tapin. 

“Bayar pajak untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Tapin,” ungkapnya

Kepala UPPD Samsat Rantau RM Ernanto Surya Jayadalam pertrmuantersebut memyampaikan bagi hasil pajak antara provinsi dan daerah Kabupaten Tapin.

“Pajak yang dibagikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Tapin yaitu penerimaan pajak kendaraan bermotor dan balik nama, pajak BBM, Pajak Air Permukaan dan Pajak Cukai Rokok,” ungkapnya.

Pajak bagi hasil yang diberikan merupakan pajak triwulan-2 Tahum 2020.

Untuk besarannya sendiri yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp1.871.474.528, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp1.413.782.492, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp9.906.646.543, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp57.864.329, Pajak Rokok Rp2.773.747.953.

“Total pajak yang dibagikan kepada pemerintah daerah untuk triwulan-2 tahun 2020 sebesar Rp.16.023.515.845,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Tapin Matangkan Rencana BUMD Pangan

Untuk diketahui bahwa dimasa pandemi covid 19 ada sedikit penurunan penerimaan pajak untuk kendaraan bermotor dan balik nama namun tidak begitu signifikan..

Sebagai informasi kami sampaikan bahwa sampai 30 Desember 2020 UPPD Samsat melakukan pemutihan, jadi tidak dikenakan denda cukup bayar pajak pokoknya saja.

Diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dimasa-masa mendatang. (ari/K-6)

Iklan
Iklan