Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Polresta Palangka Raya Gelar Operasi Yustisi

×

Polresta Palangka Raya Gelar Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20201118 WA0063

Palangka Raya, KP – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tergabung dalam Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali menggelar Operasi Yustisi, Selasa(17/11/2020 malam.

Baca Koran

Ipda Ketut Pardiasa selaku Perwira Pengendali dari Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menjelaskan, kegiatan yang dimulai pada Pukul 20.00 WIB tersebut berlangsung di Jalan RTA. Milono depan EDW Cafe Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketut juga menambahkan kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes guna mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam pelaksanaan operasi yang digelar hingga Pukul 22.00 WIB tersebut, sebanyak 47 orang pelanggar Prokes mendapat tindakan dari petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi kegiatan.

“Dari 47 orang pelanggar 14 orang diantaranya dikenakan sanksi denda administratif ditempat, 28 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 5 orang diberikan teguran,”tukas Ketut.(yld/KPO-1)

Baca Juga :  Legislator Kapuas Dukung Terminal Banama Jadi Pusat Ekonomi Kreatif
Iklan
Iklan