
Banjarmasin, KP – Pergerakan cepat dilakukan anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel, dengan meringkus jaringan pengedar dari Kalteng, yang masuk membawa narkoba jenis shabu-shabu.
Selain sita shabu, petugas juga menyita pil ekstasi, mobil serta mengamankan empat tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra melalui Kasubdit II, AKBP Ugeng Sudia Permana, membenarkan adanya penangkapan itu. “Hingga kini masih pemeriksaan serta dikembangkan kasusnya,” katanya, Senin (23/11/2020)
Disebut AKBP Ugeng, untuk tersangka berinisial Iwn (36), warga Jalan Lamtorogong Haka 14, Pahandut, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng). Sub (32), warga Jalan A Runting Kurun, Kabupaten Gunung Mas Kalteng. Dan Dsn (33) warga Pantung Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalteng.
Sedangkan di Kalsel, ada seorang yakni Fdi (36), warga Jalan A Yani Km 10, Kompleks Green Yakin, Kabupaten Banjar.
“Untuk penangkapan saat itu di Jalan A Yani Km 4,5, pada Jumat dinihari lalu (20/11/2020), sekitar pukul 02.10 WITA,” tambah AKNP Ugeng
Penangkapan di lokasi pertama di Jalan A Yani Km 4,5, temukan barang bukti 2 paket shabu berat bersih 6,49 gram, 20 butir pil ekstasi berat bersih 6,84 gram, uang tunai Rp3,5 juta, dan sebuah mobil Honda CRV.
Kemudian di lokasi kediaman Fdi, ditemukan lagi sepaket shabu berat bersih 0,69 gram dan 3 butir ekstasi berat bersih 1,02.
Diungkapkannya, peredaran shabu dari jaringan Kalteng ini berdasarkan informasi yang diterima anggota.
“Kita mendapat informasi tentang adanya transaksi shabu dan pil ekstasi, dan langsung bergerak. Awalnya menangkap tiga orang dengan sejumlah paketan shabu serta pil ekstasi,” jelasnya.
Anggota kembali bergerak, diamankan lagi satu orang di salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian pengembangan ke tempat tinggal Fdi di Jalan A Yani Km 10, Kompleks Green Yakin, Kecamatan Kertak Hanyar.
[]Pengojek dan Buruh Ditangkap
Sementara untuk jajaran anggota Subdit I giring pengojek dan buruh.
Itu setelah adanya transkasi di rumah Mdi, di Jalan Soetoyo S Gang Rahayu, Pelambuan Banjarmasin Barat.
“Rumah itu, sempat dijadikan tempat transaksi narkoba oleh dua pelaku lainnya, dan ketangkap hingga digiring ke Mapolda Kalsel,” kata Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, Senin (23/11/2020).
Tersangka lainnya Zul (41), seharinya pengojek, warga Jalan Teluk tiram Gang. Bhakti Rt/Rw 012/000 Kelurahan Telawang Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.
Nrn (24), seharinya buruh bangunan, warga Jalan Teluk tiram Gang Bhakti, Banjarmasin Barat.
“Kita lakukan penangkapan pada Rabu (18/11/2020) lalu sekitar pukul. 16.30 WITA. Dari tersangka disita 1 paket shabu berat bersih 0,83 gram,” pungkas Matsari. (K-2)