Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Usaha Sampingan Jual Sabu, Seorang Buruh Diciduk Polres Kobar

×

Usaha Sampingan Jual Sabu, Seorang Buruh Diciduk Polres Kobar

Sebarkan artikel ini
9F3A6B6B 066F 4346 8B00 BDB067DA4B61

Kobar,KP– Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan satu orang laki – laki bernama M.Rafi’i Alias Doyok (28) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng pada Selasa (24/11/2020) siang.

Kalimantan Post

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, diamankan aparat kepolisian lantaran kerap melakukan jual beli atau transaksi sabu di rumahnya yang berada di Jalan GM. Arsyad, Kelurahan Baru.

“Saat kami terima informaai dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan, pelaku ini kerap melakukan transaksi di rumahnya. Dan benar saja setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku ada ditemukan barang bukti sabu seberat 1,18 gram,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.

Kemudian, pelaku berikut barang bukti diamankan petugas ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahund an denda Rp 20 Milyar,” tandasnya. (KP0-1)

Baca Juga :  Agustiar Sabran Paparkan Capaian Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Selama 2025.
Iklan
Iklan