Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Raperda Minuman Beralkohol Terus Disempurnakan

×

Raperda Minuman Beralkohol Terus Disempurnakan

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 Klm Martapura Bisa merusak
BISA MERUSAK - Minuman beralkohol bisa merusak organ lambung dan hati, kata Kadis Kesehatan dr Diauddin. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Rapat Pembahasan Perubahan atas Raperda No 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya antara Komisi I DPRD Banjar dengan eksekutif, kembali digelar di gedung dewan setempat, Rabu (16/12) kemarin.

Anggota Komisi I Rahmat Saleh mengatakan, dalam pembahasan perubahan atas raperda tersebut, terdapat beberapa perubahan. Yakni pasal 1 point 11 tentang bahan–bahan dan zat adiktif yang dilarang untuk dikonsumsi, yang terbaru seperti minuman tuak.

Baca Koran

”Pasal 4 tentang peraturan sanksi–sanksi yang akan diberikan, seperti kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal 50 juta rupiah,” tandasnya.

Pihaknya terus berupaya memberikan masukan kepada eksekutif, khususnya terkait raperda tersebut. Langkah ini merupakan upaya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan minuman beralkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya.

Menanggapi ini, Kadis Kesehatan dr Diauddin mengingatkan bahaya dan dampak dari penggunaan barang terlarang tersebut. Menurutnya mengkonsumsinya bisa menimbulkan efek yang fatal.

”Zat adiktif seperti lem fox dan zenith sangat berbahaya, karena menyebabkan ketergantungan, merusak saluran pernafasan dan mental yang bisa mengakibatkan perubahan perilaku,” katanya.

Sama halnya minuman beralkohol yang dapat menyebabkan kerusakan organ lambung dan hati, jadi penting mengingat resikonya sebelum berniat mengkonsumsinya.

”Hingga saat ini raperda tersebut terus dilakukan penyempurnaan,” pungkasnya. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Seluruh Perusahaan Diajak Aktif Program CSR Penanggulangan Bencana
Iklan
Iklan