Pada saat ingin pergi, tersangka langsung dihentikan
BANJARMASIN, KP – M Lingga Pradita (23) ketangkap basah warga saat asyik mendorong sepeda motor hasil curian, di Komplek Asrama Polisi Jalan Mulawarman Banjarmasin Tengah, Selasa kemarin (5/1/2021), sekitar pukul 15.00 WITA.
Warga Jalan Cendrawasih RT 19 Banjarmasin Barat ini hendak mencuri sepeda motor Honda Spacy warna Putih hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6335 LT milik M Fitria Rahman (37), warga Jalan Muchran Ali Gang Masjid Syuhada Sampit RT 09 RW 03 Desa Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kota Waringin Timur Kalteng dan Jalan Trans Kalimantan Kompleks Dalem Sakti Blok M RT 39 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Kaposlekta Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK, saat dikonfirmasi Rabu (6/1/2021), membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut.
Kronologisnya, bermula saat tersangka mendorong sepeda motor dan terlihat Kusyani, pemilik warung di kawasan setempat bersama dua warga lainnya, yakni Lukmanul Faizin dan Deniel.
Lantas tersangka langsung memutar balikan sepeda motor yang didorongnya tersebut.
Namun dari kejauhan ada orang menunjuk-nunjuk tersangka. Curiga, lantas Kusyani bersama Lukmanul Faizin dan Deniel mengejar tersangka dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka kemudian masuk dalam Komplek Asrama Polisi Mulawarman serta memarkir sepeda motor tersebut di depan gerasi rumah warga. Pada saat ingin pergi, tersangka langsung dihentikan Kusyani bersama Lukmanul Faizin dan Deniel.
Kemudian ditanya “sepeda motor siapa yang kamu bawa tadi”. Oleh tersangka dijawab “tidak ada”. Tersangka kemudian diamankan.
Saat mencari tahu sepeda motor pemilik sepeda motor yang dibawa tersangka. Tiba-tiba orang yang menunjuk tersangka tadi memberitahukan, kalau tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah orang tuanya.
Warga kemudian mendatangi rumah korban dan saat itu korban sedang tertidur, lalu dibangunkan oleh orang tuanya.
Ketika ditanya merasa kehilangan sepeda motor. Korban langsung mengecek sepeda motor dan benar saja yang semula di parkir di pinggir jalan, ternyata sudah tidak ada lagi atau hilang.
Kemudian saksi mengajak korban ke tempat di mana warga ada mengamankan sepeda motor bersama tersangkanya. Saat dicek oleh korban ternyata benar kalau sepeda motornya, lalu warga pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Tidak lama mendapatkan laporan tersebut sejumlah anggota Polsekta Banjarmasin Tengah berdatangan ke TKP, lalu anggota langsung mengamankan tersangka.
Dari keterangan korban, kata Kompol Irwan Kurniadi SIK, awalnya korban datang dan ingin beristrihat di rumah orang tuanya Jalan Madang RT 31 RW 03 Banjarmasin Tengah. Sementara sepeda motornya di tinggal di depan rumah dengan kondisi tidak dikunci stang.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP,” tegasnya. (fik/K-4)