Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Gotong Royong Relokasi Pasar Dibantu Unsur Forkopimda

×

Gotong Royong Relokasi Pasar Dibantu Unsur Forkopimda

Sebarkan artikel ini
Hal 10 2 Klm BJB RR
RAPAT TERBATAS– Inilah saat Plh Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah memimpin rapat relokasi bersama jajaran terkait. (KP/Devi)

Banjarbaru,KP- Relokasi Pedagang Pasar Bauntung sedang giat dilaksanakan, untuk mempermudah para pedagang untuk berpindah Pemerintah Kota Banjarbaru dibantu oleh unsur Forkopimda membantu proses pengangkutan barang dagangan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Abdul Basid mengatakan saat ini ada beberapa kendala dalam membantu pemindahan barang dagangan para pedagang adalah banyak para Pedagang Kaki Lima yang menutup jalan untuk masuk mobil ke pasar sehingga itu memperlambat pengangkutan barang para pedagang ke pasar yang baru.

Kalimantan Post

“Kami menyediakan bantuan untuk pengangkutan barang dagangan mereka, tapi harus menunggu siang dulu baru bisa masuk dan melanjutkan pengangkutan barang-barang para pedagang,” Jelas Abdul Basid, Selasa (23/02/2021)

Selanjutnya, Kapolres Banjarbaru AKBP Dony Hadi Santoso menyarankan jika di pasar yang lama dilakukan pengumuman yang bertujuan untuk mengingatkan kepada pedagang dan pembeli agar segera merelokasi tempat jual belinya ke pasar yang baru. Dan bagi pedanggang yang tidak memiliki tempat akan direlokasi di beberapa pasar yang ada di Banjarbaru. Sehingga mereka tidak bingung lagi mencari tempat untukl berjualan.

“Jika mobil dinas yang digunakan untuk mengangkut barang para pedagang disarankan juga agar menggunakan mobil-mobil sewa dan juga menentukan jumlah yang diangkut per mobilnya,” katanya.

Sebagai salah satu upaya menghidupkan pasar Pemerintah Kota Banjarbaru juga tengah menyiapkan angkutan umum di pasar yang baru agar memudahkan kepada para pejalan kaki. Untuk jalan akses ke pasar lama ditutup kecuali untuk orang yang bermukim disana. Pasar lama akan ditutup dengan seng agar tidak ada pembeli dan penjual disana.

Para pedagang juga diberikan perjanjian antara pedagang dengan Pemerintah Kota Banjarbaru dan di dalam perjanjian tersebut terdapat hak dan kewajiban, dan batasan-batasan tertentu. (dev/K-3)

Baca Juga :  Dorong Literasi Digital, Darpus Banjarbaru Gelar Pelatihan Komputer
Iklan
Iklan