Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Zona Merah RHK Disosialisasikan
Nanti Pelanggaran Langsung Ditindak Petugas Terekam E-TLE

×

Zona Merah RHK Disosialisasikan<br>Nanti Pelanggaran Langsung Ditindak Petugas Terekam E-TLE

Sebarkan artikel ini
5 sosialisasi 2klm
Sosialisasi Zona merah RHK (Ruang Henti Khusus). (KP/Aqli)

Banjarmasin, KP – Zona merah RHK (Ruang Henti Khusus) disosialisasikan, dan nantinya pelanggaran yang biasanya akan langsung ditindak oleh petugas bisa terekam melalui E-TLE.

Disiplinkan pengendara Jalan, ini diharapkan dan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) kepada para pengendara roda dua dan roda empat, Kamis (4/3).

Baca Koran

Sosialisasi ini berlangsung di beberapa titik lokasi di Kota Banjarmasin diantaranya Jalan A Yani, Jalan Pangeran Samudera dan Jalan Lambung Mangkurat.

Petugas Ditlantas Polda Kalsel bersama Satlantas Polresta Banjarmasin membagikan leflit E-TLE dan menyampaikan tentang zona merah RHK (Ruang Henti Kendaraan) melalui papan himbauan.

Sementara itu pada spanduk yang dipasang oleh personel lalu lintas terpampang tulis “Anda memasuki kawasan pemberlakukan tilang elektronik diawasi CCTV E-TLE dan Patuhi peraturan berlalu lintas”.

Mereka berkeliling ke motor dan mobil yang sedang berhenti di lampu merah untuk memberitahukan satu per satu.

“Jadi nanti pelanggaran yang biasanya akan langsung ditindak oleh petugas bisa terekam melalui E-TLE,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K.

“Sesudah itu bukti pelanggaran akan tercetak dan dikirim ke rumah,” tambahnya.

Mayoritas pengendara menyimak sosialisasi tersebut dan mengambil brosur yang diberikan petugas. (K-2)

Baca Juga :  Usai Cekcok hingga Kekerasan Demi Anak, Pasutri Siap Berdamai
Iklan
Iklan