Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

PDAM Pastikan Sistim Pembayaran Rekening Sesuai SOP

×

PDAM Pastikan Sistim Pembayaran Rekening Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Ir H Yudha AhmadyGabung Majelis Hakim
Ir H Yudha Ahmadi
Hal 9 3 Klm Gabung PDAM Yudha Ahmady

Banjarmasin, KP – Menyusul keputusan persidangan 23 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memutuskan menolak gugatan H Anwar Sanusi S.E, MM senilai Rp1 Miliar, yang memopersaolkan pembengkakan pembayaran tagihan air ledeng sangat tepat karena PDAM mempunyai sistim pembayaran yang bisa dipertanggungjawabkan.

Hal itu teruangkap dimana proses persidangan panjang sejak September tahun lalu, antara H Anwar Sanusi selaku penggugat melawan Walikota Banjarmasin selaku Tergugat I dan Direktur PDAM Bandarmasih selaku tergugat II, dalam putusan Majelis Hakim pada 23 menolak tuntutan H Anwar Sanusi S.E, MM kepada PDAM Bandarmasih.

Baca Koran

H Anwar Sanusi menuntut ganti rugi ke PDAM Bandarmasih, terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Tuntutan tersebut terkait lonjakan tagihan air yang lebih dari 40 meter kubik pada bulan Juli 2020 sedangkan rumah dalam keadaan kosong. Setelah dilaksanakan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Banjarmasin, tidak juga mencapai kesepakatan perdamaian, maka perkara tersebut berlanjut ke persidangan secara perdata.

Direktur Utama PDAM Ir H Yudha Achmady menyatakan idealnya kasus ini tidak perlu diteruskan sampai ke gugatan hukum. Karena permasalahan awal membengkaknya, tagihan rumah yang kosong dimana tagihannya mencapai kurang lebih Rp. 300.000, menurutnya, hal itu dapat dikomunikasikan dan cek bersama-sama dengan melakukan pengujian meter air tersebut agar mengetahui apakah masih normal atau tidak, sesuai aturan dan SOP yg berlaku.

“Adapun kebijakan pembayaran PDAM mempunyai aturan yg dapat dibijaksanai jadi tidak perlu sampai menjadi gugatan hukum,” ucapnya.

Bahkan bukti-bukti yang diperlukan, salah salah satunya pembacaan meter beserta foto setiap bulannya telah disampaikan pihak PDAM Bandarmasih kepada Majelis Hakim, meter air beliau juga diuji dan disaksikan oleh saksi ahli dari Disperindag kota Banjarmasin dimana hasilnya adalah normal.

Baca Juga :  TP3S Ditarget Turunkan Angka Stunting Secara Menyeluruh

Ia berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan gugatan tersebut ditolak, sejak awal komplain dari pihak Anwar Sanusi menurutnya sudah dilayani dengan maksimal dan SOP yang berlaku di perusahaan air minum tersebut.

“Alhamdulillah kami bersyukur atas putusan tersebut dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantu kami dalam melewati gugatan ini,” ujarnya.

Melihat kasus ini, mantan Direktur Operasional berpesan kepada pelanggan agar mencatat atau melihat hasil pembacaan meter dari petugas setiap bulannya dan mencocokkan nya dengan stand meter air di rumah pelanggan. Sebab simpan selalu bukti hasil pembayaran tagihan PDAM Bandarmasih, dan juga cek instalasi meter air juga secara rutin apakah terjadi kebocoran atau tidak, dengan cara menutup semua kran di rumah kemudian melihat apakah meter air berputar atau tidak.

Ia juga menyampaikan apabila ada pembayaran rekening air yang dirasa terlalu banyak atau melonjak agar datang ke PDAM Bandarmasih agar mengajukan tes meter air untuk mengetahui apakah meter air tersebur masih normal atau tidak.

“PDAM Bandarmasih berkomitmen untuk selalu mengutamakan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku, jadi kami meminta pelanggan untuk selalu membuka komunikasi dengan PDAM Bandarmasih,” tandasnya. (vin/K-3)

Iklan
Iklan