Batulicin, KP – Melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menjalin kerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama Batulicin.
Kerjasama ini dilaksanakan dengan melakukan layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Batulicin, untuk menekan angka pernikahan usia anak. Kerjasma ini ditindak lanjuti dengan Penandatangan MoU di Kantor Pengadilan Agama Batulicin, antara Kepala DKBP3A Tanbu Hj. Narni,SKM,.M.Kes, dan Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj. Mursidah,S.Ag. 15/4.2021. Kepala DKBP3A Tanbu Hj. Narni, mengatakan, konseling dilakukan oleh konselor pada Dinas KBP3A Tanah Bumbu. “Layanan konseling diberikan melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara DKBP3A dan layanan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) dengan Pengadilan Agama Batulicin,” ujar Hj.Narni.
Adapun ruang lingkup dari kerjasama ini sambung dia, dukungan dan fasilitasi terselenggaranya layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batulicin. Kemudian, memberikan pemahaman kepada orang tua atau keluarga dan pasangan calon pengantin terkait dampak yang bisa timbul akibat menikah di usia muda. Adapun materi, konseling pra nikah bagi usia anak ini yakni, materi kesiapan berumahtangga ditinjau dari segi psikologi, kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan stunting bagi anak (1000 HPK) dan program keluarga berencana.
“Setelah mendapatkan konseling, calon pasangan pengantin bisa menunda pernikahannya sampai batas usia yang telah diatur dalam UU Pernikahan Anak yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki laki$, tambahnya. Nah adapun dampak dari akibat menikah usia muda, rentan KDRT, resiko kematian, proses pendidikan tidak tuntas, tidak mandiri, dan belum dewasa. (han)