Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Lanal Banjarmasin dapat Bantuan Mobil Ambulans

×

Lanal Banjarmasin dapat Bantuan Mobil Ambulans

Sebarkan artikel ini
6 lanal 3klm
TERIMA KUNCI – Penyerahan kunci mobil ambulans secara simbolis. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Lanal Banjarmasin mendapatkan bantuan satu unit mobil Ambulans dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin.

Bantuan tersebut diserahkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin Kurnia Saktiyono dan diterima Danlanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, Kamis (3/6) pagi, sekitar pukul 08.30 WITA.

Baca Koran

Kurnia Saktiyono mengatakan, bantuan mobil ambulans itu digunakan untuk membantu warga saat terkena musibah. Serta dalam rangka sinergitas antara kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

Dikatakannya, mobil ini merupakan barang eks import dari Jepang yang dihibahkan kepada Pemerintah Propinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2008 silam.

Akan tetapi, kata dia, tak dilengkapi persyaratan administrasi atau perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yaitu dalam penyelesaian impornya terdapat dokumen yang belum dapat dipenuhi Pemprov Kalsel berupa dokumen resmi hibah dari pihak negara asal Jepang,” katanya.

Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang Kepabeanan selama penyelesaian dokumen yang belum bisa dilampirkan terselesaikan, maka barang tersebut berubah statusnya menjadi barang tidak dikuasai (BTD). Selanjutnya menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan Surat Keputusan Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin nomor KEP-02/WBC.14/KPP.07/2013 tanggal 19 Maret 2013.

Oleh karena itu, pemanfaatan mobil ambulans selama status BMN sejak 2013, tetap dapat dilakukan oleh pihak TNI AL untuk kegiatan sosial masyarakat dan penanggulangan bencana di Kalsel, dengan melakukan status pinjam pakai BMN ke Bea Cukai Banjarmasin dan diperbaruhi setiap tahun.

“Sehingga untuk tertib administrasi BMN dan sesuai arahan pihak KPKNL Banjarmasin perlu dilakukan pemindahtanganan penguasaan BMN sesuai ketetuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, mekanisme serah terima satu unit mobil ambulans ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 perihal Tata Cara Pelaksanaan Pemindah tanganan Barang Milik Negara. “Diharapkan dengan Pemindahtanganan BMN, aset negara dapat lebih berguna dan efektif pemanfaatannya untuk mendukung kegiatan sosial bagi masyarakat sekitar, terutama dalam masa penanganan pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia,” ucapnya.

Baca Juga :  Dirut Allo Bank Indra Utoyo Dicekal KPK Terkait Kasus Mesin EDC Bank

Selain itu, Bea Cukai Banjarmasin juga melaksanakan serah terima BMN eks impar berupa satu unit Mobil Ambulan VRGY 60615944 merk Nissan kepada Ketua Yayasan Hang Tuah Pengurus Perwakilan Banjarmasin, berada di bawah binaan Lanal Banjarmasin berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, nomor S-80/MK 6/WKN. 12/KNL.03/2021 tanggal 26 April 2021, perihal Persetujuan Hibah Barang yang menjadi milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin.

Mobil ambulan ini merupakan barang eks impor dari Jepang yang dihibahkan

Sementara itu, Danlanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, mengucapkan terima kasih kepada KPPBC TMP B Banjarmasin, karena sangat berguna bagi anggota yang akan menjalankan tugasnya untuk kemanusian.

“Mobil ambulans ini akan kita gunakan secara baik-baik untuk membantu masyarakat yang terkena bencana alam terutama banjir dan lain-lainnya,” katanya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan