Banjarbaru,KP- Pemerintah Kota Banjarbaru dalam upaya mengandalikan penyebaran Covid-19 agak tidak lebih meluas lagi, kembali memberlakukan PPKM. Dalam penegakan kali ini, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin beserta jajaran kembali menggelas razia untuk mengecek langsung kelapangan guna menjaring pelanggar, Sabtu (12/06/2021).
Bahkan dengan menyasar ke tempat-tempat kerumunan masyarakat yang kedapatan melanggar jam operasional di luar ketentuan aturan PPKM. Seperti kafe, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan lainnya.
Sayangnya menurut Aditya saat ini masih banyak masyarakat yang lalai dengan aturan PPKM. Meski kebijakan PPKM di Banjarbaru sudah lama disosialisasikan bahkan sanksi, tegas telah diberikan namun masih saja banyak yang belum mematuhinua.
“Malam ini kita kembali lagi memulai razia penegakan aturan PPKM. Dan sangat disayangkan masih banyak sekali masyarakat yang melanggar. Ini menjadi catatan serius bagi kami pemerintah, untuk ke depannya lebih masif dalam mendisiplinkan kegiatan masyarakat,” ujarnya
Dan untuk tempat usaha Wali Kota juga menindak tegas kafe di Banjarbaru yang telah berkali-kali kedapatan melanggar aturan PPKM. Dan untuk sanksi yang diberikan berupa penutupan tempat usaha.
“Ya, malam ini kita mendapati salah satu kafe melanggar aturan jam operasional. Dimana tenpat ini sudah dua kali mendapat teguran dari kami pada giat beberapa bulan yang lalu. Karena malam ini kedapatan melanggar aturan lagi, maka kita berikan sanksi yakni tutup sementara selama tiga hari,” tegasnya. (dev/k-3)















