Amuntai, KP – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis 1/7/2021, menggelar pemusnahan Barang Bukti Shabu seberat 100,90 gram. Barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka yang berhasil diamankan pihak BNNK HSU belum lama tadi yaitu tersangka Alex dan seorang perempuan Diana.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di depan Kantor BNNK HSU tersebut, dari pihak Pengadilan Negeri Amuntai, Kejaksaan Negeri Amuntai, Polres HSU serta dihadirkan kedua tersangka tersebut.
Pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan dan dihancurkan didalam air dengan Blender dipimpin langsung Kepala BNNK HSU, Kompol Syamsudin, SE
Kepala BNNK HSU, menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah mengamankan dua tersangka yang mana pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti seberat 100, 90 gram shabu.
“ BNNK HSU berkomitmen dalam melakukan pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba”, ungkapnya.
Sementara itu, salah satu tersangka Diana mengungkapan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya saat ditanya Kasi Pidana Umum Kejari HSU Rezki yang menghadiri kegiatan pemusanahan tersebut.
Diana yang juga sebelumnya pernah dipidana dalam kasus serupa mengungkapkan menyesal atas perbuatannya dengan barang haram Shabu dengan alasan terhimpit persoalan ekonomi.
“Saya menyesal pak,” kata Diana menundukan kepala saat ditanya Kasi Pidum atas perbuatannya. (nov/K-6)