Banjarbaru, KP- Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin didampingi Wakil Walikota Banjarbaru Wartono, menghadiri kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 1 (Satu) buah raperda Kota Banjarbaru, Senin (16/8/2021)
Penandatanganan Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di Ruang Graha Paripurna.
Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan terkait pengambilan keputusan terhadap 1 (satu) buah raperda menjadi perda Kota Banjarbaru yaitu raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal.
Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana mengamanatkan kepada daerah untuk dapat memberikan ruang yang besar dalam mendorong investasi guna menarik aliran modal kedalam negeri dengan memperhatikan aspek perizinan berbasis risiko dan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan, dalam raperda ini juga diatur mengenai perizinan secara elektronik serta insentif dan kemudahan dibidang penanam modal.
“Dengan diundangkannya raperda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah Kota Banjarbaru dalam menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisiensi dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi Nasional,” ujar Aditya.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, dua propemperda tersebut tentang retribusi bangunan dan penanganan bencana daerah.“Ini juga karena kebutuhan sekarang. Seperti perizinan dalam bangunan agar dipermudah kedepannya,” ujarnya.
Bahkan dalam rapat paripurna tersebut DPRD juga menyetujui dua raperda yang sebelumnya sudah dibahas. Yakni Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Pertanggungjawaban Anggaran tahun 2020.
“Serta penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” Jelasnya. (dev/K-3)