Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

MoU KUA dan PPAS Perubahan 2021 Ditandatagani

×

MoU KUA dan PPAS Perubahan 2021 Ditandatagani

Sebarkan artikel ini
hal 2 HST 1 3 klm 8
BUPATI HST – Bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD menandatangani MoU KUA PPAS Perubahan 2021. (KP/Ist)
hal 2 HST 2 3 klm 7
BUPATI HST – Bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD menandatangani MoU KUA PPAS Perubahan 2021. (KP/Ist)

Barabai, KP – Bupati HST tandatangani MoU KUA Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021 bersama Ketua

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat Paripurna Penandatanganan MoU atau Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten HST lantai II, Senin (27/09/2021).

Baca Koran

Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi, Ketua DPRD HST H Rachmadi dan Wakil Ketua DPRD Taufik Rahman, disaksikan juga oleh jajaran Pemkab HST mulai dari Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli Bupati hingga para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD HST lainnya.

Pada Nota Kesepakatan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD HST, Subhani tertuang bahwa dalam rangka penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, diperlukan kebijakan umum APBD Perubahan yang disepakati bersama sebagai dasar penyusunan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya juga perlu disusun PPAS Perubahan yang disepakati bersama DPRD dan Pemda untuk dijadikan dasar penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna DPRD HST dipimpin langsung Ketua DPRD HST, H Rachmadi yang menyampaikan bahwa seluruh Anggota DPRD HST menyetujui MoU Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021.Sementara itu usai penandatanganan MoU, Bupati HST H Aulia Oktafiandi menyampaikan bahwa Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021 ini lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap semaksimal mungkin mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.

Perubahan asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun perubahan KUA antara lain perubahan asumsi perkiraan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara global maupun nasional.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Lingkungan, Kodim 1002/HST Tanam 200 Pohon di Pengambau Hilir Luar

Dapat digambarkan secara umum, posisi rancangan perubahan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 ini terdiri dari, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.(adv/ary/K-6)

Iklan
Iklan