Banjarmasin, KP – Pembongkaran puluhan persil bangunan didepan Banjarmasin Trade Center (BTC) dilaksanakan petugas Satpol PP Banjarmasin pada Minggu, (07/11) pagi.
Kasatpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menargetkan pada Minggu (07/11) ini, seluruh bangunan yang ada di BTC akan ditertibkan.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Ketua Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin.
Bukan tanpa alasan, kehadiran Bidang Aset Bakeuda tentunya untuk memastikan batasan antara bangunan BTC dan bangunan lain yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Saat diwawancara terkait hal itu, Kabid Aset Bakeuda Banjarmasin, Pahriadi menerangkan, usai pembongkaran ini pihaknya bakal memasang plang di lokasi BTC.
Tujuannya, agar tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemko Banjarmasin.
“Ya nanti dipasangi plang, selanjutnya kita serahkan ke pemilik BTC,” tuturnya singkat.
Sebelumnya diketahui, warga pemilik bangunan yang berada di seberang Terminal Tipe B, Km 6 Banjarmasin, sejak Jumat (05/11) lalu sudah melakukan pembongkaran bangunannya sendiri.
“Sudah sejak Jumat kemarin kita bongkar sendiri. Kalau tidak dibongkar Pol PP yang akan membongkar. Mending kita yang bongkar sendiri. Lumayan masih bisa dijual sisa-sisa bangunan,” ucap salah satu pemilik Kios, Basuni, saat ditemui awak media.
Ia mengaku, sudah berjualan di lokasi itu sejak 2003 lalu. Namun karena gedung BTC kabarnya akan segera difungsikan, dirinya pun berencana pindah dari lokasi itu menuju kios di Terminal Tipe B, Km 6 Banjarmasin.
“Kita akan pindah sewa kio ke seberang (Terminal) jualan usaha makanan-makanan ringan dan lainnya. Sewanya antara Rp200 sampai Rp250 per buah,” tuntasnya.
Diketahui, puluhan tahun sudah bangunan BTC tersebut tidak difungsikan. Pembongkaran dilaksanakan karena menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa Pemko dengan pemilik BTC.
Adapun total bangunan persil yang ditertibkan yakni ada 36 bangunan, sesuai batas di bidang aset. (zak/K-7)