Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Disporpar Tanbu Sosialisasi Ekonomi Kreatif Hak Kekayaan Intelektual

×

Disporpar Tanbu Sosialisasi Ekonomi Kreatif Hak Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KP – Untuk merlindungi terhadap produk unggulan yang sangat diperlukan guna memperkuat daya saing terhadap produk lainnya, maka perlu adanya perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha, atau dikenal sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Terkait dengan hal itu, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif 8/12.2021 melaksanakan Sosialisasi Ekonomi Kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tahun 2021 di Hotel Ebony Batulicin.

Kalimantan Post

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Hamaluddin Tahir mengatakan, HAKI merupakan bentuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif karenan ini sebagai bagian dari pembinaan dan dukungan kemajuan ekokraf di Tanah Bumbu.

“Jadi HAKI, merupakan bentuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif,” ujar Hamaluddin Tahir. Lebih lanjut ujar dia, ekonomi kreatif Tanah Bumbu terus dilirik pemerintah pusat, kesempatan besar itu jangan sampai hak kekayaan intelektual terabaikan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan.

”Karena itu pola pikir dan pemahaman hak kekayaan intelektual pelaku ekokraf harus jadi perhatian. Bisa dibayangkan hasil kreatifitas kita diakui sama pihak lain, oleh sebab itu ini harus kita lindungi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Pemasaran dan Ekonomi kreatif Disporpar, Eddy sukhrawadi menyampaikan, kegiatan sosialisasi HAKI ini adalah langkah kongkrit, sekaligus perwujudan dari aspirasi Bidang Pengembangan Ekraf Disparpar Tanbu untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.

“Ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Disporpar Tanbu yang perlu mendapatkan perlindungan hukum secara layak melalui hak kekayaan intelektual,” tandasnya.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo mewakili Bupati dia acara ini, menyampaikan jika HAKI merupakan kekayaan atas segala hasil produksi berupa ide kreatif yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dari Kemenkumham.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Sediakan Ratusan Lowongan Pekerjaan Pada "Job Fair"

“Untuk itulah kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menghargai dan melindungi karya cipta intelektual,” katanya. Dalam kesempatan inu Rahmat mengajak pelaku ekonomi kreatif di Tanah Bumbu untuk terus mengembangkan inovasi dan kreatifitas sesuai perkembangan dan kondisi saat ini.

Menurutnya, kesadaran pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak intelektualnya masih rendah. Untuk itu pemerintah daerah terus mendorong para pelaku supaya memahami pentingnya hak atas kekayaan intelektual. Sebaliknya, Rahmat juga mengingatkan pelaku ekonomi kreatif agar selalu berhati hati dalam pemilihan nama terkait hak cipta agar jangan sampai dianggap melakukan pembajakan hak cipta orang lain.

“Jangan sampai malah sebaliknya, kita dianggap menciplak karya orang lain. Teruslah berkreasi jangan lupa mendaftarkan hak kekayaan intelektual,” pungkasnya. (han)

Iklan
Iklan