Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua pria diduga terlibat dalam bisnis narkoba jenis shabu.
Keduanya diciduk ketika berada di salah satu rumah bedakan di Veteran Km. 5,5 Gang 2 Agustus Rt. 02 (bedakan nomor 7) Banjarmasin Timur, Jumat (3/12), sekitar pukul 16.15 WITA.
Adapun pelaku adalah Muhammad Arif alias Atif (37) dan Muhammad Raffi alias Ipan (26), keduanya warga Jalan Veteran Km.5,5 Gang 2 Agustus Rt. 02 (bedakan nomor 7) Sungai Lulut Banjarmasin Timur.
Sementara itu, bukti adanya dugaan pelaku terlibat dalam bisnis narkoba, petugas berhasil menyita 14 paket shabu seberat 57,79 gram, 2 buah Timbangan Digital, 2 pak Plastik Klip, 1 Tas warna Hitam Kecoklatan dan 1 HandPhone merk Oppo warna Hitam.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan telah mengamankan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Ketika diamankan, petugas berhasil menyita 4 paket sabu dan satu buah timbangan digital yang tergeletak di lantai,” jelas Kasat kepada awak media, Kanis (9/12).
Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas terus menggali keterangan kepada keduanya, terkait masih ada menyimpan sabu-sabu yang lainnya.
“Berdasarkan pengakuan Ipan bahwa masih ada menyimpan shabu-shabu yang lainnya. Namun yang menyimpannya adalah Arif, ” ucap Kasat.
Beranjak hal tersebut, Arif tak bisa berkutik dan langsung menunjukkan keberadaan sabu-sabu .
“Arif langsung mengambil 1 buah Tas yang di dalamnya terdapat 10 paket shabu-shabu yang tersimpan dalam lemari pakaian, “kata Suryo.
Barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama dua pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan di jerat pasal 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya. (yul/K-4)