Banjarmasin, KP – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tidak boleh cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina telah mengeluarkan surat edaran (SE) agar abdi negara menaati peraturan tersebut.
Keputusan tersebut untuk menghindari tanggal kejepit 24 Desember. Sekaligus menekan potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19.
“Kalau hari Natal tetap libur, yang tidak boleh itu cuti mulai tanggal 24 hingga seterusnya,” ujar Plh Sekdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi, Kamis (9/12/2021).
Doyo menegaskan bahwa ASN yang nekat tetap mengambil cuti saat waktu itu bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Adapun dasar aturan ini adalah SE Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2021 dan SE Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021. “Barang siapa yang melanggar dikenakan sanksi,” ucapnya.
Dari dasar aturan pada umumnya, ASN dilarang mengambil cuti selama 20 Desember 2021-2 Januari 2022, namun ada ASN yang tetap diizinkan mengambil cuti.
Cuti yang dapat diambil meliputi cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting. (lyn/K-7)















