Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Seorang Pedagang di Amuntai Terlibat Narkotika Digiring ke Mapolda Kalsel  

×

Seorang Pedagang di Amuntai Terlibat Narkotika Digiring ke Mapolda Kalsel  

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2021 12 15 at 3.21.30 PM scaled

 

Banjarmasin, KP – Seorang pedagang harian berkeliling dengan aneka barang di Amuntai Kabuaten Hulu Sungai Utara (HSU) digiring ke Mapolda Kalsel terlibat narkotika dengan barang bukti setengah ons Lebih shabu-shabu..

Baca Koran

Hingga Rabu (15/12/2021), tersanagka berinisial AS (57) masih dalam pemeriksan penyidik Subdit I Dit Resnarkoba serta dikembangkan kasusnya.

“Iya kita dalami kasus yang terungap dari tersangka yang sehari-harinya pedagang ini ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata.

Dari pengungkapan itu lanjutnya total seluruh barang bukti setengah ons lebih dari 26 paket atau berat bersih 64,1 gram.

“Tersangka yang kita diamankan pada Senin (13/12/2021) petang, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Disebut untuk Tempat Kejadian Pekara (TKP) di rumah AS di Jalan Norman Umar Rt/Rw : 007/000 Keluran Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah HSU.

Sebelum penangkapan dan penggeledahan, petugas dapat informasi serta hasil pengembangan kalau tersangka selama ini sebagai pengedar narkotika dalam jumlah banyak untuk wilayah HSU.

Pada awal petugas menyita sebanyak 13 paket shabu dengan ukuran sedang.

“Kemudian pengembangan anggota ditemukan lagi 13 paket ukuran kecil  dan setengah butir pil ekstasi di dalam lemari berada di kamar tidur tersangka,” pungkas AKBP Meilki Bharata. (K-2)

Baca Juga :  Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Digeladah KPK
Iklan
Iklan