Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejati Kalsel Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara

×

Kejati Kalsel Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 01 13 at 17.43.57 scaled

Plt Kajati Kalsel H. Ponco Hartanto S.H., M.H

Banjarmasin, KP -Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) membentuk Tim Pemberantasan mafia pelabuhan dan Bandar Udara menindaklanjuti surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No 17 Tahun 2021.

Kalimantan Post

Plt Kajati Kalsel H. Ponco Hartanto S.H., M.H mengatakan . membentuk tim untuk optimalisasi pemberantasan mafia Pelabuhan dan Bandar Udara di wilayah Kalsel.

Dengan dasar penerbitan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan No. KEP – 01/ O.3/Fs.2/01/2022 tentang pembentukan tim
pemberantas mafia Pelabuhan dan mafia Bandar Udara pada Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan tanggal 07 Januari 2022.

“Tim pemberantas diketuai Dwianto Prihartono, S.H., M.H. selaku  Asisten Tindak Pidana Khusus beranggotakan 2 personel Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Umum, 2 personel Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus, 3 personel Jaksa dari Bidang Intelijen dan 2 orang personel Jaksa dari Bidang Pidana Militer,” kata Plt Kajati Kalsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) , Romadu Novelino SH MH, Kamis (13/1/2022).

Dikatakan, pimpinan Kejati Kalsel menaruh harapan yang besar agar tim yang dibentuk dapat bekerja secara optimal dalam melakukan  pencegahan serta penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan yang  melibatkan mafia pelabuhan dan bandar udara.

Sehingga menghambat pertumbuhan  ekonomi dan meresahkan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan.

Adapun tugas dari tim lajut Kasi Penkum, antara lain melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi pemberantasan mafia baik secara preventif maupun represif.

Dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas melalui
pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam  rangka penegakkan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat.

Kemudian melakukan koordinasi kerja sama dengan Kementrian/Lembaga terkait dalam rangka  penegakkan hukum, baik secara preventif maupun represif, termasuk kooordinasi  untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga :  Jasad Sumardi Diduga Terjun dari Kapal ke Laut, Ditemukan Mengapung di Perairan Batakan

.Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh
masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia pelabuhan dan bandar udara

Melaporkan pelaksanaan pemberantasan secara berjenjang kepada pimpinan, baik secara berkala maupun insidentil disertai evaluasi perkembangannya, kendala dihadapi dan langkah – langkah penyelesaianya.

“Tim pemberantas mafia ini menjalankan tugasnya mengacu pada peraturan perundangundangan dan naskah pengaturan di lingkungan Kejaksaan khususnya yang mengatur terkait dengan pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara,” ujar Romadu Novelino SH MH, (hid.K-2)

Iklan
Iklan