Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Proyek IKN, Menguntungkan Siapa?

×

Proyek IKN, Menguntungkan Siapa?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dewi Yuanda Arga, S.Pd.
Pemerhati Sosial Politik

Pemerintah dan DPR telah menyepakati Ibu Kota Negara akan (IKN) dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Sejumlah aset milik negara yang ada di Jakarta juga akan dipindahkan ke IKN Nusantara. Hal ini tercantum dalam UU IKN yang baru diresmikan pada 18 Januari 2021 lalu. (Merdeka.com)

Kalimantan Post

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang (UU), Selasa 18 Januari 2022. Pengesahan RUU IKN dilakukan secara inkonstitusional karena DPR dan Pemerintah mengesahkan UU dalam waktu singkat dan tidak melibatkan masyarakat. Pembentukan Ibu Kota Baru ini ditolak sejumlah pihak karena berpotensi mengancam keselamatan rakyat.

“Pemindahan Ibu Kota Negara juga dinilai sebagai agenda oligarki untuk mendekatkan pada pusat bisnisnya serta bagian dari penghapusan dosa-dosa beberapa korporasi yang merusak di wilayah calon Ibu Kota Baru,” ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur kepada (Hukumonline, Rabu (19/1/2022).  

IKN baru ini dianggap mengabaikan suara dan hak masyarakat adat maupun masyarakat lokal. Tidak hanya itu, IKN baru juga dianggap abai terhadap krisis lingkungan hidup. Benarkah IKN dibangun untuk kepentingan publik? IKN untuk siapa?

YLBHI bersama 17 Kantor LBH seluruh Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia yang terdiri dari #BersihkanIndonesia, Sajogyo Institute, Yayasan Srikandi Lestari, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyatakansikap, pertama, menolak pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur karena tidak berdasarkan kajian kelayakan yang jelas. Kedua, mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan UU IKN. Ketiga, mendesak kepada Pemerintah RI untuk menyelesaikan beragam permasalahan di Jakarta dan Kalimantan Timur tanpa perlu memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Salah satu alasan atas pemindahan ibu kota adalah berangkat dari semakin meningkat dan kompleksnya permasalahan di DKI Jakarta. DKI Jakarta dinilai tidak layak dari aspek daya dukung dan daya tampung. Karena itu, dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur merupakan gambaran tidak becusnya pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di Jakarta.

Menurutnya, penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan pembahasan RUU IKN dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota.

Misalnya, bukan hanya warga Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, tetapi warga daerah lain, seperti ASN Pemerintah Pusat yang telah lama menetap dan tinggal di Jakarta dan sekitarnya; warga di Sulawesi Tengah bakal merasakan dampak kerusakan ekologi yang parah akibat pengerukan material berupa batu, nikel sebagai bahan material yang digunakan membangun infrastruktur dan menunjang fasilitas yang seluruhnya mengandalkan tenaga listrik di ibu kota baru.  

Menurutnya, sikap pemerintah yang memaksakan pemindahan ibu kota mencerminkan tidak sensitifnya Penguasa terhadap kondisi masyarakat yang tengah sulit setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi Covid-19 di mana banyak warga yang mengalami penurunan ekonomi. “Akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan) yang sedang mengalami kesulitan”.

Baca Juga :  Tradisi Jaga Kebersamaan

Selain itu, pemindahan ibu kota merupakan agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN. Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, tapi diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara. 

Permasalahan mendasar lain yang belum banyak diketahui publik bahwa di kawasan IKN dan daerah penyangganya (Balikpapan) rentan permasalahan krisis air bersih di masa depan. Permasalahan ini juga ditegaskan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN.

Total biaya perpindahan IKN adalah sekitar Rp466 triliun untuk awalnya, 19 persennya dari APBN dan 80 persennya disinyalir dari KPPU atau kerja sama dengan badan usaha dan swasta. Apakah nanti realitasnya akan seindah penyampaian Gobel?

Anggota HILMI Dr Riyan M.Ag menyatakan banyak pertanyaan timbul terkait UU IKN yang belum terjawab di masyarakat, terutama mengenai alasan perpindahan IKN. Ia juga menyatakan ada kemungkinan kepentingan oligarki politik rezim dan korporasi/pihak swasta yang terlibat dalam persoalan pindah IKN. (muslimahnews.net, 23/1/2022).

Selain itu, Warkhatun Najidah, akademisi Universitas Mulawarman, menyatakan UU IKN ini ditolak karena dua hal, yaitu dari segi tidak berjalannya uji publik dengan baik dan tentang kejelasan wewenang dan hubungan Badan Otoritas dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemkab/Pemkot di Kaltim. Hal ini penting agar tidak terjadi pencaplokan wilayah Kaltim.

Masih menurut Warkhatun Najidah, proyek IKN menguntungkan para elite politik dan investor yang bermain di dalamnya. Ini karena belum sah saja, pemerintah sudah menandatangani MoU dengan para investor dan proyek sudah berjalan. (muslimahnews.net, 24/1/2022). Kajian pendalaman pramasterplan IKN juga telah dilakukan oleh konsultan McKinsey (Detik Finance, 21/10/2019)

IKN Menguntungkan Siapa?

Kawasan yang akan diproyeksikan sebagai IKN terdiri dari Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan IKN, hingga Kawasan Perluasan IKN bukan ruang kosong. Kawasan ini sebelumnya sudah terpenuhi oleh izin-izin dan konsesi, seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, PLTU, dan konsesi bisnis lainnya.

Yang diuntungkan dari proyek IKN baru adalah perusahaan-perusahaan pemilik konsesi ini karena menjadi penerima manfaat atas megaproyek ini. Mereka adalah para politisi nasional dan lokal, beserta keluarganya yang memiliki konsesi industri ekstraktif.1

Terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKN seluas 180.000 hektare—setara dengan tiga kali luas DKI Jakarta, ditambah tujuh proyek properti di Kota Balikpapan.

Setidaknya, ada 148 konsesi, di antaranya pertambangan batu bara, baik berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan salah satunya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).1

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau ring satu seluas 5.644 hektare seluruhnya berada di dalam konsesi PT. IHM. Ring dua seluas 42.000 hektare mencakup konsesi PT IHM dan sekaligus PT IKU. Ditemukan pula 10 konsesi perkebunan di atas kawasan IKN, yakni delapan di ring dua dan tiga, yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa, serta sisanya di Kecamatan Sepaku.

Baca Juga :  Naik Gaji, Sepadan Produktivitas dan Loyalitas

Salah satu yang terbesar adalah PT Perkebunan Kaltim Utama I seluas sekitar 17.000 hektare yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Menko Marves pada kabinet jilid II Jokowi-Amin.

Nama-nama pemilik konsesi di sana adalah Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo (adik kandung Prabowo Subianto), Rheza Herwindo (anak Setya Novanto), dan Yusril Ihza Mahendra.

Pada wilayah ring tiga terdapat satu pembangkit listrik tenaga uap batu bara. PLTU batu bara tersebut mendapatkan izin lokasi pendirian di bawah bendera PT Indo Ridlatama Power (PT IRP) yang berlokasi di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keuntungan besar akan mudah diraih para investor ataupun pengusaha dalam megaproyek IKN. Tak sekedar dari sewa pusat pemerintahan, namun akan ada pula sektor properti ataupun fasilitas komersial lainnya. Hal ini jelas-jelas menggiurkan para investor. Pembangunan IKN pastinya akan diikuti kepindahan ratusan ribu orang baik pejabat, karyawan ataupun staf-staf lainnya. Sehingga butuh pula pembangunan properti hunian, pertokoan atau pusat perbelanjaan dan sebagainya.

Memang hal wajar dalam negara penganut sistem kapitalis, penguasa menjadi perpanjangan tangan para pemilik modal. Dimana ada keuntungan bagi pemilik modal, disanalah akan diupayakan meski tak menguntungkan bagi rakyat. Karena para pemilik modallah yang berperan penting atas terpilihnya para penguasa dan menikmati masa jabatan.

Kolaborasi penguasa dan pengusaha dalam sistem kapitalis demokrasi memang tak pernah bisa dipisahkan. Keduanya saling mendukung demi melanggengkan kekuasaan dan kepemilikan aset-aset strategis. Inilah yang menjadikan lahirnya banyak kebijakan yang tidak pro-rakyat seperti proyek IKN.

Berbeda dengan sistem Kapitalis demokrasi, sistem Islam menjadikan akidah sebagai asas yang melahirkan undang-undang yang memuliakan dan menyejahterakan rakyat. Konsekuensi keimanan para penguasa akan melahirkan penguasa-penguasa yang amanah yang menjadikan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi, golongan ataupun para pemilik modal.

Ketika kondisi negara sedang terpuruk secara ekonomi, maka negara akan mengupayakan dan mengoptimalkan pendapat negara melalui berbagai pos-pos pemasukan. Bukan malah berutang atau berkolaborasi dengan investor yang sarat kepentingan pribadi. Apalagi berutang pada negara asing yang jelas-jelas mempengaruhi kemandirian negara dalam menentukan kebijakan.

Sistem Islam mengibaratkan rakyat sebagai gembalaan para penguasa. Sehingga penguasa bertanggungjawab penuh terhadap rakyat. Hal ini jelas akan bisa terwujud jika penguasa memiliki akidah yang lurus, amanah, memiliki kapabilitas, komitmen dalam memimpin dan meriayah rakyat.

Pembangunan infrastruktur ataupun sarana umum jelas akan menjadi prioritas negara Islam. Apalagi yang berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, pastinya negara Islam akan mengoptimalkan. Akan tetapi tidak mengesampingkan kepentingan sektor lain yang seharusnya butuh segera tersolusi.

Tak ada kepemimpinan ataupun sistem yang lebih menyejahterakan selain sistem Islam. Sistem kapitalis demokrasi jelas terbukti tidak mampu mengutamakan rakyat, seperti megaproyek IKN yang ternyata menguntungkan pihak lain. Tanpa berpikir nasib rakyat yang kini tengah terdampak pandemi dan buruknya kondisi ekonomi.

Iklan
Iklan