Banjarmasin, KP – Momentum Hari Raya Nyepi 2022, Tahun Baru Saka 1944 menjadi hari yang membawa sukacita bagi 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu yang akan menerima remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Pemberian remisi ini merupakan Remisi Khusus (RK) Keagamaan yang diberikan kepada WBP beragama Hindu yang merayakan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 3 Maret 2022.
Adapun syarat penerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi ini adalah WBP yang bersangkutan haruslah memenuhi persyaratan administrasi, berkelakuan baik, dan rutin mengikuti pembinaan kerohanian di Lapas maupun Rutan selama menjalani masa tahanan.
Empat orang WBP yang diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 ini tersebar di Lapas Kelas IIA Kotabaru, Lapas Kelas IIB Banjarbaru, dan Rutan Kelas IIB Barabai.
Heni Susila Wardoyo selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mengatakan, bahwa Remisi Khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan ini merupakan wujud nyata dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi WBP.
“Remisi diberikan kepada WBP sebagai hak bagi mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan khususnya program pembinaan kerohanian,” ucap Heni.
Sri Yuwono selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel juga menyampaikan, bahwa Remisi Khusus Nyepi Tahun 2022 ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“RK atau pemotongan masa tahanan ini diberikan kepada WBP yang selama ini menjalani masa tahanan dengan baik, koordinatif, dan mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan oleh petugas Lapas maupun Rutan,” ucapnya.
Sri Yuwono juga menyampaikan harapan agar para WBP yang saat ini sedang menjalani masa tahanan dapat merefleksikan diri agar kelak dapat berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Saya percaya bahwa jika ada kemauan maka kita dapat berubah menjadi lebih baik lagi, hal ini yang menjadi tujuan dari sistem Pemasyarakatan yang diberikan kepada WBP di dalam Lapas maupun Rutan,” ucap Sri.
Remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada 2 (dua) orang WBP di Lapas Kelas II A Kotabaru dengan potongan hukuman selama 1 bulan 15 hari, 1 (satu) orang WBP di Lapas Kelas IIB Banjarbaru dengan potongan hukuman selama 1 bulan, dan 1 (satu) orang WBP di Rutan Kelas II B Barabai dengan potongan hukuman selama 15 hari. (KPO-1)