Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Perubahan AKD DPRD Diharapkan Tingkatkan Kinerja

×

Perubahan AKD DPRD Diharapkan Tingkatkan Kinerja

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Hary Wijaya scaled
Harry Wijaya

Banjarmasin, KP – Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengharapkan, agar seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terus meningkatkan kinerjanya hingga berakhirnya masa bakti 2024 mendatang.

Harapan itu disampaikan pimpinan dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, menyusul perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan yaitu Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Kalimantan Post

Kepada {KP} Kamis (17/3/ 2022) Harry Wijaya menegaskan, sebagai lembaga perwakilan rakyat yang sekaligus merupakan representasi masyarakat, DPRD wajib untuk terus berupaya meningkatkan kinerjanya dalam upaya memajukan kota ini dan memperjuangkan aspirasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

“Terkait tugas dan tanggung jawab ini sesuai tugas dan fungsinya, maka seluruh alat kelengkapan dewan wajib bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh jawab. Termasuk terkait tugas DPRD dalam melakukan pengawasan,” tandasnya.

Ia mengakui, terkait tugas pengawasan atas pelaksanaan kegiatan anggaran oleh SKPD masih perlu untuk ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan ini ujarnya, baik melalui rapat komisi dengan menggelar dengar pendapat bersama SKPD terkait sesuai mitra masing-masing, maupun dalam melakukan peninjauan lapangan.

Dijelaskan, perubahan AKD dijadwalkan dilaksanakan April bulan depan. Ia juga mengemukakan. sesuai kesepakatan dan telah dituangkan dalam tata tertib (tatib) dewan perubahan susunan keanggotaan AKD di DPRD Kota Banjarmasin masa bakti periode 2019-2024 dilaksanakan setiap dua setengah tahun.

Menurutnya, perubahan kepengurusan ini akan dibahas dan diputuskan dalam rapat internal dewan setelah sebelumnya diusulkan masing- masing fraksi.

Dijelaskan sesuai peraturan yang dimaksud dengan AKD adalah terdiri atas pimpinan, komisi, Badan Musyawarah, (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Selanjutnya, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan (BK) serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk melalui rapat paripurna.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-500, Wali Kota Bersama Bank Kalsel Buka Papadaan Handball Cup 2026 di Banjarmasin

” Dalam perubahan susunan anggota AKD nantinya hanya Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang tidak mengalami perubahan,” tutup Harry Wijaya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan