Banjarmasin, KP – Perubahan status PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda dengan nama PT Air Minum Bandarmasih mendapat sorotan dari praktisi hukum.
Yakni Lembaga Bantuan Hukum (BLH) Borneo Law Firm.
Bukan tanpa alasan, BLF sendiri sering kali menerima aduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan distribusi air ke pemukiman.
Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhamad Pazri mendesak, PT Air Minum Bandarmasih wajib memperbaiki layanan di lima kecamatan hingga ke ujung pelosok Kota Banjarmasin.
Selain itu, Pazri juga mendesak untuk merespon cepat terhadap keluhan pelanggan. Bahkan wajib memberikan kompensasi ketika terjadi gangguan distribusi air bersih, sesuai undang-undang perlindungan konsumen.
“Setidaknya pelayanan semakin maksimal,” tandasnya.
Karena itu, Pazri menegaskan, BLF tetap akan selalu memantau dan mengawasi kinerja PT Air Minum Bandarmasih ke depan.
Jika dengan status badan hukum yang baru ini tetap juga pelayanan tidak maksimal dan banyak terjadi gangguan, ia mengaku, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mewakili pelanggan untuk menggugat ke Pengadilan.
“Seperti warga Sentul yang menggugat PDAM dan dikabulkan,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah, berharap agar jajaran direksi bisa terus melakukan upaya memaksimalkan kinerja menjadi lebih baik.
Dimana untuk kedepannya, jajaran direksi bisa menyusun langkah-langkah atau bisnis plan yang kemudian dipresentasikan kepada Pemko dan DPRD Banjarmasin.
“Sehingga kita bisa memberikan dukungan penuh. Kita sadari sekarang masih sering terjadi kebocoran pipa. Ini yang jadi prioritas untuk diselesaikan,” ujar pria yang juga Anggota Pansus Raperda perubahan badan hukum PDAM.
Di sisi lain, untuk memperkuat keberadaan Perseroda Bandarmasih maka diperlukan setidaknya penyertaan modal sebesar Rp1 Triliun. Sedangkan nilai investasi yang dimiliki sekarang baru sekitar Rp500 miliar.
Untuk memenuhi hal itu, Awan menyebut bisa dipenuhi secara bertahap dari tahun ke tahun.
“Penyertaan modalnya bisa dipenuhi secara bertahap setiap tahun. Apalagi saat ini penyertaan modal tidak hanya bisa didapat dari Pemko. Tapi juga Pemprov Kalsel dan Pemerintah Pusat,” tuntas Awan. (Kin/KPO-1)