Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejati Kalsel Bantu Penyelesaian Masalah Aset Tanah UIN Antasari

×

Kejati Kalsel Bantu Penyelesaian Masalah Aset Tanah UIN Antasari

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), bantu penyelesaian masalah aset tanah UIN (Universitas Islam Negeri) Antasari Banjarmasin.

Dari keterangan, permasalahan aset tanah UIN Antasari Banjarmasin di Kampus II, yang diperoleh dari hibah pemerintah Provinsi, yang sebelumnya telah dilaksanakan keduabelah pihak.

Baca Koran

Pada Jumat (25/3), kembali dilakukan kesepakatan bersama antara UIN Antasari Banjarmasin dengan Kejati Kalsel.

Ini penandatanganan kesepakatan tersebut dalam penyelesaian masalah Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel.

Kasi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH MH, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Dikatakan, penandatanganan kesepakatan merupakan perpanjangan sebelumnya sudah dilaksanakan.

“Ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.

Disebut, menjadi ruang lingkup kesepakatan meliputi pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata

maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance).

Tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dengan lembaga negara.

Instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.

“Ini pula dapat dilakukan guna peningkatan kompetensi bersama yakni dengan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), loka karya (workshop), seminar dan sosialisasi.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, DR. Mukri, SH, MH menyampaikan pihaknya menyambut baik dan memberikan

Baca Juga :  WNI Tertahan di Israel, Yordania, Iran sudah Kembali Indonesia

apresiasi kepada pihak Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin yang berinisiatif melakukan perpanjangan kesepakatan bersama.

“Ini menjadi tonggak untuk menjalin kerja sama kembali.  Saya harapankan pelaksanaan penandatanganan MoU ini bukan hanya sekedar seremoni melainkan dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan pendampingan hukum (Legal Assistance),” ucap Kajati. (K-2)

Iklan
Iklan