Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Empat Senator Janji Kawal Permasalahan Warga Sungai Miai

×

Empat Senator Janji Kawal Permasalahan Warga Sungai Miai

Sebarkan artikel ini
IMG 20220329 WA0002 scaled


Banjarmasin, KP – Empat politisi dari DPRD Kota Banjarmasin yang menggelar reses bersama, masing-masing H Sukhrowardi dari Partai Golkar, Zainal Hakim (PKB), HM Isanini (Gerindra), dan HM Ismail Iberahim (PBB) berjanji akan mengawal permasalahan warga kelurahan Sungai Miai.


“Ini bukan janji tetapi semua permasalahan mulai jembatan, titian, sampai keluhan sistim rayon anak sekolah tetap akan dibantu dan dikawal jika masyarakat mengalami jalan buntu dalam berurusan, cukup mendatangi perwakilan bapak-bapak yang duduk di DPRD Kota Banjarmasin,’’ ucap H Sukhrowardi saat berbicara dihadapan warga perwakilan warga kelurahan Sungai Miai saat reses di Aula Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (28/03/2022).

Baca Koran


Dihadapan perwakilan sejumlah Dinas dan para anggota DPRD Kota Banjarmasin, empat senator secara bergantian juga mendengarkan dan menampung serta memberikan solusi dalam dialog yang langsung dimotori H Sukhrowardi.

IMG 20220329 WA0001 scaled

Mereka selain janji membantu juga mengakui terbuka untuk diajak konsultasi bila dibutuhkan.
Namun sebelum para warga selesai mengikuti reses, mereka kompak menolak pemindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Hal itu disuarakan warga saat reses anggota DPRD Banjarmasin Dapil Banjarmasin Utara di Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (28/3/2022).


“Kami warga kelurahan Sungai Miai menolak pemindahan ibukota ke Banjarbaru,” ujar salah satu warga yang diikuti warga lainnya.


Anggota DPRD Banjarmasin dapil Banjarmasin Utara Zainal Hakim yang hadir saat reses, mengapresiasi pernyataan sikap dari warga tersebut.


Bagi dia, hal tersebut menjadi motivasi sekaligus doa untuk Pemko bersama Dewan Kota Banjarmasin, dalam melakukan upaya judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Politisi PKB yang disapa Bang Hakim ini menilai, upaya judicial review dilakukan, karena tahapan dalam pembentukan UU tersebut tidak prosedural.

Baca Juga :  Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Kaji Arah Pembangunan Banjarmasin 5 Tahun Ke Depan


“Dalam prosesnya, tidak ada uji publik dan Dewan Banjarmasin selaku wakil rakyat Banjarmasin juga tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.


Dia berharap, judicial review yang dilayangkan Pemko tersebut berjalan sesuai dengan yang dikehendaki.

“Mudahan ibukota Kalsel kembali ke Banjarmasin,” tandasnya.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan