Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tanah Bumbu

Perda Retribusi Jasa Usaha Jadi Acuan Sejahtera Nelayan

×

Perda Retribusi Jasa Usaha Jadi Acuan Sejahtera Nelayan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220412 WA0048 scaled
Iklan

Batulicin, KP – Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha menjadi acuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.


“keberadaan Perda ini penting disampaikan kepada penggiat perikanan agar mengerti dan memahami,” kata anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat Sosialisasi Perda, di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemarin.

Baca Koran


Yani Helmi mengatakan, Pelabuhan Perikanan (PPI) yang kini telah sah dialihkan kewenangannya ke Pemprov Kalsel sesuai Permen Kemenlautkan RI maka sewajarnya aturan yang dibuat harus diterapkan sesuai implementasinya.


“Keberadaan PPI Batulicin kini menjadi BLUD, maka untuk penerapan penarikan jasa retribusi akan menyesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020,” jelas politisi Partai Golkar.


Ia menegaskan, secara keseluruhan aturan yang dimuat dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tujuannya tak lain adalah demi menyejahterakan para nelayan pesisir Kalsel.


“Retribusi ini dipergunakan bukan hanya bagi kas daerah, tetapi, pembangunan fasilitas bagi nelayan jadi prioritas,” tegas Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.


Lebih lanjut Yani Helmi memaparkan, pemanfaatan kas dari retribusi yang diterima pelabuhan bahkan tertuang dalam aturan itu tentu sebagai wujud nyatanya ke depan adalah bangunan pabrik es.


“Adanya cold storage tentu memberikan dampak positif serta keuntungan lebih nelayan untuk menyegarkan hasil tangkapan laut,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.


Sebaliknya, ada lagi fasilitas lain guna menunjang pelaksanaan aktivitas melaut warga pesisir ini.


Semetara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani, mengatakan, keberadaan Perda ini diakui sangat mendukung dalam aktivitas penerimaan.


“Perda ini sempat mengalami perubahan, dan masih menunggu Pergub tarif untuk menambah item-item baru dalam penerimaan retribusi. Kalau sebelumnya itu hanya menerima jasa fasilitas masuk, bongkar muat dan sewa lahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Rakerkab KONI, Pengurus Lebih Kompak  Tingkatkan Kualitas Atlet


Diantara item yang dimaksud, salah satunya adalah aturan penerimaan tarif jasa bagi kapal yang bermalam di lokasi Pelabuhan Perikanan Batulicin.


“Kita juga akan menerapkan sewa bangunan, karena aset yang dimiliki Pemkab Tanbu seluruhnya telah dihibahkan ke Pemprov,” ujarnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan