Penyakit ini menyerang dan menyebar dengan cepat, sehingga jika ada hewan yang terjangkit harus dipisahkan dan idealnya dimusnah
BANJARMASIN, KP -Pemko Banjarmasin diingatkan untuk mewaspadai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang pada hewan ternak.
” Untuk itu sebelum penyakit pada hewan ternak ini ditemukan di Banjarmasin perlu ada upaya antisipasi dan pencegahan,” anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin DR (HC) Yunan Chandra.
Kepada {KP} Rabu (18/5/2022) ia mengemukakan, salah satu upaya untuk mengantisipasi penyebaran PMK diantaranya dengan menghentikan atau pelarangan lalu lintas hewan ternak, terutama mendatangkan hewan ternak dari daerah yang terkena wabah PMK.
Kemudian lanjutnya, melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap tempat pemotongan hewan ternak termasuk rumah potong hewan (RPH).
” Tak kalah penting memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama terhadap peternak mengenai betapa bahayanya PMK yang menyerang hewan ternak ,” ujarnya.
Anggota dewan dari Partai Nasdem ini juga mengingatkan setiap hewan ternak yang terjangkit PMK dimusnahkan dan tidak diperjualbelikan.
Dijelaskan Yunan Chandra berdasarkan penelitian, PMK menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, domba atau kambing.
” Penyakit ini menyerang dan menyebar dengan cepat, sehingga jika ada hewan yang terjangkit harus dipisahkan dan idealnya dimusnah,” katanya.
Masih berdasarkan penelitian kata Yunan Chandra, pemberian obat atau vitamin pada yang hewan .lhanya mampu menyembuhkan gejala yang dialami hewan yang terjangkit PMK.
Ia memaparkan, hewan ternak yang terjangkit PMK masih bisa disembelih dan dikonsumsi dagingnya.
” Dari penelitian dagingnya masih aman untuk dikonsumsi. asalkan disingkirkan bagian kepala, saluran pencernaan dan kaki,” tutupnya.
Sebelumnya gegara masifnya penularan wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK), Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Banjarmasin memutuskan untuk menghentikan pasokan hewan ternak sapi dari Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Kasi Karantina Hewan, BKP Kelas I Banjarmasin, drh Isrokal mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).”Kita memutuskan untuk menghentikan sementara pengeluaran hewan rentan ternak dari provinsi Jawa timur,” ucapnya saat ditemui awak media di sela pemeriksaan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih, Senin (16/05) siang.
Bukan tanpa alasan, menurutnya Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang ditetapkan sebagai daerah yang lokasi penularan PMK yang tinggi.
Karena, berdasarkan keputusan Menteri Pertanian ada dua provinsi yang ditetapkan sebagai sumber wabah, untuk d i Jawa Timur ada 4 kabupaten, yaitu Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto. (nid/K-3)















