Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Raperda PBG Tidak Memberatkan Masyarakat

×

Raperda PBG Tidak Memberatkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Hilyah Aulia 1
Hilyah Aulia

Banjarmasin KP – Pemerintah akan mempercepat penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebagaimana diketahui kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang (UU) Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Kalimantan Post

Menyusul terbitnya PP tersebut DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk kini sedang menggodok pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Pansus Raperda tentang PBG Hilyah Aulia kepada {KP} Senin (30/5/2022) menjelaskan, dalam PP Nomor : 16/ tahun 2021 pasal 252 ayat (1) tertulis bahwa Perencanaan teknis Bangunan Gedung harus dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana bangunan didirikan berupa rumah tempat tinggal ? Hilyah menjelaskan, berupa rumah tinggal tunggal 1 lantai dengan luas lantai maksimal 72 meter persegi dan rumah tinggal tunggal 2 lantai dengan luas lantai maksimal 90 meter persegi wajib menyiapkan dokumen rencana teknis.

Hilyah berpendapat kebijakan pemerintah mengganti IMB dengan PBG tersebut patut diapresiasi.

“ Karena melalui aturan ini pemerintah dapat membantu dan mendampingi masyarakat yang ingin membangun rumah,” ujarnya.

Kendati demikian Hilyah, jika Raperda PBG itu nantinya disahkan dan ditetapkan menjadi Perda, Pemko Banjarmasin diminta memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait kebijakan PBG.

“Pansus sendiri dalam menggodok Raperda PBG sama sekali tidak ingin memberatkan dengan berbagai macam aturan yang tidak dipahami masyarakat awam,” tutup Hilyah Aulia. (nid/K-10)

Baca Juga :  HUT ke-81 RI, Kapolresta Banjarmasin Apresiasi Personel Berprestasi dan Warga Inspiratif
Iklan
Iklan