Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Erwin Selipkan Sabu Dalam Kipas Angin

×

Erwin Selipkan Sabu Dalam Kipas Angin

Sebarkan artikel ini
6 kipas 4klm
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko saat menunjukan kipas yang dipakai untuk menyimapan sabu. (KP/Yuli)

tidak banyak mengeluarkan banyak modal dan lebih aman

BANJARMASIN, KP – Upaya Erwin Musrifannur alias Erwin (33) untuk mengelabui pihak kepolisian dengan menyimpan sabu dalam barang elektronik berhasil digagalkan.

Kalimantan Post

Modus baru dengan menyimpan didalam kipas angin berhasil terendus pihak petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (8/6) sekitar pukul 20.00 WITA.

Akibatnya warga Jalan Lingkar Dalam Selatan Komplek Merpati Indah Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan ini, harus meringkuk dibalik jeruji besi Rutan Polresta Banjarmasin.

Tertangkap pelaku Erwin ketika berada di sebuah rumah di Jalan Kenari V Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan ini berdasarkan informasi masyarkat.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, modus pelaku adalah dengan menyelipkan sabu sabu ke kipas angin ini tergolong baru.

“Modusnya seperti menjual barang bekas namun dengan menyelipkan sabu ke kipas angin merupakan modus baru,” jelas Kasat, Senin (13/6).

Dikatakan Kasat, pelaku merupakan distributor sabu di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

“Dia merupakan distributor ke bandar bandar kecil di Banjarmasin,” ungkapnya.

Diungkapkan Suryo, pihaknya mendapatkan laporan bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP dan langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut.

“Saat itu kita langsung berhasil mengamankan pelaku dan menyita satu paket sabu yang di temukan di depan rumah,” kata Kasat.

Tak sampai disitu, Petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 20 paket dengan berat 180,56 gram.

Sementara itu, meskipun telah menggunakan modus yang cukup pintar, pelaku Erwin ternyata mengaku bahwa baru pertama kali melakukan hal tersebut.

“Baru sekali melakukan dan ini semua. Karena faktor ekonomi,” ujar duda ini.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Banjarmasin Sikat Pelanggaran, 11 Pengendara Ditilang Sabtu Dinihari

Diakui Erwin untuk upah yang diperoleh berkisar Rp200 ribu untuk satu paket. “Untuk yang besar tidak saya jual namun saya buat jadi paket kecil dulu,” ungkapnya.

Disinggung mengenai ide yang dilakukan dengan menyimpan sabu dalam kipas angin, Erwin menjelaskan tidak banyak mengeluarkan banyak modal dan lebih aman.

Terkait perbuatannya tersebut, pelaku terancam akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (yul/K-4)

Iklan
Iklan