Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Warga Mengantre Beli Minyak Murah Pakai Pedulilindungi
Banjarmasin Masih Tunggu Juknis

×

Warga Mengantre Beli Minyak Murah Pakai Pedulilindungi<br>Banjarmasin Masih Tunggu Juknis

Sebarkan artikel ini
Hal 10 Antrie mInyak Murah
MENGANTRI - Sejumlah warga Banjarmasin berebut membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah di Sungai Andai. (KP/ Zakiri)

Segala kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat harus memiliki dasar yang kuat, yakni instruksi beserta juknis yang jelas

BANJARMASIN, KP – Pembelian minyak goreng curah (mirah) dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sudah dimulai disosialisasikan oleh pemerintah pusat per Senin (27/06).

Kalimantan Post

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi dari Menko Marves, Lihut Binsar Panjaitan yang disampaikannya pada Jumat (24/06) kemarin.

Ia menyebut, bahwa sosialisasi akan dilakukan selama dua pekan kedepan, sebelum nantinya benar-benar diterapkan.

Sayangnya, sosialisasi terkait kebijakan tersebut rupanya belum dilakukan di Kota Banjarmasin. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Rakhman Nurrahim menjelaskan, hal itu dikarenakan belum ada surat resmi atau Petunjuk Teknis (Juknis).

“Belum ada juknisnya untuk dasar kami melakukan itu. Kami masih menunggu,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/06) siang.

Bukan tanpa alasan, ia menegaskan bahwa segala kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat harus memiliki dasar yang kuat, yakni instruksi beserta juknis yang jelas.

“Minimal Surat dari Pemprov Kalsel agar kebijakan ada dasar hukumnya,” ungkapnya.

Rakhman pun lantas membeberkan, kondisi stok dan harga minyak goreng curah saat ini di pasaran masih aman dengan harga yang relatif stabil. Yakni di kisaran Rp14.000 per liter.

“Kita sudah memeriksa di lapangan. Produsen menjual seharga Rp11.000. Lalu dar pedagang menjual ke pengecer seharga Rp11.500 per liter. Pengecer menjualnya seharga Rp14.000 per liter. Itu sudah untung banyak,” jelasnya.

“Kita juga sudah minta jaminan harga jualnya tidak lebih dari Rp14.000 per liter melalui pakta integritas,” tegasnya.

Lantas, bagaimana jika ada pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga Rp14.000 per liter?

Baca Juga :  Polri-Media Perkuat Sinergi, Waspadai Dinamika Kamtibmas Banjarmasin

Terkait hal itu, Rakhman tak memungkiri bahwa kemungkinan masih ada ditemui di pasaran.”Itu biasanya pedagang yang tidak hanya jual minyak goreng. Tapi juga jual bahan pokok lain atau warung pancarekenan,” ungkapnya.

Terakhir, Ia memandang, bahwa kebijakan ini sebenarnya cukup sulit untuk diterapkan. Pasalnya, pembeli minyak goreng curah ini rata-rata adalah kalangan masyarakat kelas bawah, yang tidak tahu adanya aplikasi Pedulilindungi.

“Kalau dipaksa, kita saja yang biasa untuk bepergian naik pesawat kesulitan. Apalagi masyarakat. Untung saja Pak Luhut menyebut bisa pakai NIK,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan bulan depan atau Juli 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai hari ini, Senin (27/06). Sosialisasi bakal dilakukan selama dua pekan.

“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR sesuai HET (Rp14 ribu per liter),” ungkap Luhut, dikutip dari keterangan resmi yang dirilis Jumat (24/6).

Lantas, bagaimana cara membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi?

Mengutip website https://linktr.ee/minyakita, masyarakat bisa langsung datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat. Lalu, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi.

Masyarakat bisa langsung scan QR code yang ada di pengecer. Setelah itu, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.

Baca Juga :  Banjarmasin Rayakan Puncak Hari Anak Nasional, Wali Kota Yamin Ajak Wujudkan Generasi Emas

Sementara, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan KTP. Caranya, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP kepada pengecer. Lalu, pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP tersebut dan transaksi pembelian bisa langsung dilakukan.

Pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat maksimal 10 kg untuk satu akun di aplikasi PeduliLindungi atau satu NIK per hari. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan