Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Ranperda HSS Pajak dan Retribusi Daerah Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat

×

Ranperda HSS Pajak dan Retribusi Daerah Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 9
SEKDA HSS - Muhammad Noor menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum Fraksi DPRD pada Ranperda pajak dan retribusi daerah. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), melaksanakan rapat paripurna, Senin (11/7/2022) pagi di Gedung DPRD setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, membacakan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah. Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Kartoyo, didampingi Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi.

Baca Koran

Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor menjelaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang didayagunakan untuk kepentingan pembiayaan daerah dalam pembangunan, sehingga perlu diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan tarif retribusi daerah salah satu pertimbangannya adalah kemampuan masyarakat. Sehingga, tarif yang ditetapkan selain berorientasi keuntungan, juga tidak memberatkan masyarakat.

“Penetapan tarif dalam Ranperda ini tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan pengusaha, yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi, yang tidak terlalu membebani masyarakat,” tuturnya.

Muhammad Noor juga menerangkan terkait kenaikan tarif PDAM, berdasarkan pertanyaan fraksi DPRD. Ia menuturkan, mekanisme dan prosedur penetapan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016, yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2020.

Penetapan tarif PDAM juga mengacu pada Keputusan Gubernur nomor 188.45/0660/kum/2021, tentang penetapan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalsel.

Muhammad Noor mengucapkan, terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan saran, dan masukan atas Ranperda tersebut.

“Terima kasih atas tanggapan dari semua fraksi yang pada dasarnya memberikan perbaikan, dan ini akan kita tindaklanjuti dan dibahas secara mendalam pada saat pembahasan,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati HSS Bangga Kinerja Pelayanan Air Bersih PT Tirta Amandit

Ia berharap, Ranperda itu bisa segera dirampungkan pembahasannya untuk ditetapkan menjadi Perda. Sebab, Perda pajak tersebut sangat diperlukan, terutama agar bisa memfokuskan menarik PAD. (tor/K-6)

Iklan
Iklan