Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Darurat Wabah PMK, Bikin Negara Waswas

×

Darurat Wabah PMK, Bikin Negara Waswas

Sebarkan artikel ini

Oleh : Gumaisha Syauqia Azzalfa
Aktivis Dakwah Muslimah

Dilansir pada Jakarta, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto telah mengeluarkan surat keputusan atas status itu.

Kalimantan Post

Status itu tertuang dalam surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Surat itu ditandatangani pada 29 Juni dan berlaku hingga 31 Desember 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis keputusan Suharyanto, dikutip Jumat (1/7/2022).

Dalam surat keputusan itu, Suharyanto juga mengatakan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, juga diputuskan bahwa kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah masing-masing. “Segala biaya akibat keputusan tersebut dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai di BNPB, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan,” lanjut surat keputusan tersebut.

Saat ini, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pertanian, penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku sudah tersebar ke-19 provinsi. Data itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 5.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).

19 provinsi yang terdeteksi wabah RI, yakni Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara; Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Daerah wabah yang terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku dengan kriteria jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50 persen dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK meliputi Provinsi Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat.

Dikutip dari Merdeka.com, para pelaku industri peternakan menyambut antusias terselenggaranya Indo Livestock 2022 Expo & Forum pada 6-8 Juli 2022 di Jakarta. Pameran dan forum internasional untuk petani dan peternak ini bakal dijadikan tempat untuk membahas soal wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) yang kini marak menyerang hewan ternak.

Baca Juga :  Pangantin Banjar Bausung, “Maangkat Batang Tarandam”

Managing Director PT Napindo Media Ashatama, Arya Seta Wiriadipura mengatakan, antusiasme dari para pegiat dan profesional di industri peternakan begitu terasa di penyelenggaraan pameran yang vakum dua tahun akibat pandemi Covid-19 ini. “Antusias khususnya kepada para peternak sapi yang mengalami imbas dari PMK ini, mereka sangat antusias mengikuti forum tersebut. Karena di sana akan didiskusikan mengenai problem PMK ini, dan tentunya ada solusi,” ungkapnya di Jakarta, Senin (4/7).

Arya mengabarkan, para pemangku kepentingan akan saling bertukar informasi dan teknologi terkini dalam forum internasional tersebut, termasuk pemecahan solusi PMK. “Pameran ini akan diikuti oleh pengusaha, peneliti, produsen dari 23 negara. Termasuk 4 negara paviliun yaitu Indonesia, Belanda, Korea Selatan, dan China,” sebutnya.

Antusiasme serupa turut diutarakan Kementerian Pertanian. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Hewan Kementan, Tri Mela Sari, mengatakan para partisipan bakal membawa bekal teknologi dalam upaya mengatasi penyebaran wabah PMK. “Dengan adanya informasi teknologi peternakan dan obat, pakan ternak, ini jadi solusi juga untuk menanggulangi PMK ini,” ujar dia.

Industri peternakan sapi di Indonesia masih terbilang belum pesat, padahal permintaan terhadap sapi domestik sangat besar. Konsumsi daging serta susu sapi selalu meningkat setiap tahunnya. Belum lagi pemberitaan belakangan ini mengenai naiknya harga daging sapi di pasaran yang membuat banyak pedagang daging sapi mogok berjualan.

Di samping itu, banyak pelaku atau pemilik sapi/hewan ternak hanya mengembangkan ternak seadanya saja. Cara perawatannya juga masih tradisional sehingga pertumbuhan sapi cenderung lambat. Kondisi tersebut menyebabkan hasil peternakan tidak optimal. Keuntungan yang dihasilkan pun tidak maksimal.

Sungguh urgen untuk adanya kebijakan menurunkan volume impor sapi bakalan dan daging sapi melalui peningkatan produksi daging sapi lokal. Sayangnya, acap kali idealisme menerbitkan kebijakan tersebut harus kalah oleh kepentingan kapitalistik.

Indonesia adalah negeri muslim terbesar di dunia yang setiap tahunnya pasti merayakan Hari Raya Kurban. Di samping itu, konsumsi daging sapi di Indonesia juga cukup tinggi. Kondisi ini tentu wajar untuk menjadikan sapi/daging sapi sebagai komoditas pangan strategis.

Baca Juga :  Menjaga Nalar Mahasiswa di Tengah Gelombang AI

Mencermati hal ini, kita bisa memprediksi bahwa keberadaan PMK tidak terlalu dianggap sebagai masalah oleh pemerintah. Padahal, PMK adalah penyakit berbahaya bagi ternak sapi. PMK juga berpotensi datang dari sapi luar negeri. Namun, orientasi kebijakan yang akan terbit tampaknya tidak jauh dari terminologi impor, baik sapi hidup maupun daging sapi. Aroma kapitalisasi ternak sapi/daging sapi tetap tercium tajam.

Jadi, meski isu PMK mulai santer di dalam, pemerintah akan keukeuh impor, baik itu sapi hidup maupun daging sapi. PMK tidak serta-merta membuat pemerintah menyusun roadmap pemberdayaan peternakan nasional menuju swasembada daging. Bukan tidak mungkin pula, pemerintah justru menggalakkan investasi asing untuk membuka peternakan mereka di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah sentra ternak sapi, sebagaimana di kawasan Indonesia Timur.

Daging sapi adalah komoditas pangan strategis. Semestinya, kebijakan yang terbit perihal daging, didasarkan pada problematik holistik yang selama ini melingkupi sektor peternakan nasional. Memang, hanya solusi ideologis dan sahih yang berlandaskan ideologi Islam yang mampu menghasilkan kebijakan paling tepat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)

Penguasa muslim yang memerintah dalam Khilafah Islamiah akan mengamalkan hadis tersebut sehingga dirinya akan menyelenggarakan pengurusan urusan masyarakat dengan sebaik-baiknya, alih-alih dengan dalih maslahat.

Dalam hal penyediaan daging sapi sebagai bahan pangan, penguasa Khilafah akan mengupayakan kebijakan-kebijakan terbaik, yakni kebijakan yang mampu mencapai kebutuhan individu per individu. Menilik kandungan gizi pada daging dan manfaatnya dalam mencerdaskan generasi, penguasa akan memfasilitasi pengelolaannya dari hulu hingga ke hilir. Wajar jika daging sapi kita sebut sebagai bagian konstruktor ketahanan pangan.

Keberadaan PMK yang merupakan faktor hulu peternakan akan diatasi sungguh-sungguh, baik dari sisi vaksinasi maupun aspek medis lainnya, demi kesehatan ternak sapi. Di samping itu, kualitas pakan ternak, kemampuan peternak, modal usaha, kekondusifan pasar, hingga tingkat harga sapi/daging sapi, juga tidak akan diabaikan.

Terlebih, Islam yang juga memiliki syariat tentang Hari Raya Kurban, yakni hewan sehat adalah salah satu syarat hewan kurban sehingga pasti menjadi perhatian penuh penguasa Khilafah agar hewan ternak tersebut layak menjadi hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat luas.

Iklan
Iklan