Kotabaru, KP – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui DPPPAPKB Kotabaru menggelar Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan tersebut merupakan penguatan dan forum diskusi serta pelatihan bagi tim driver dan tim teknis PUG yang dilaksanakan di lantai 2 Gedung Darmawanita Kotabaru, Ratu Intan, diisi dengan narasumber Dinas PPPA Prov. Kalsel, Suharto yang menyampaikan, Perencanaan dan Pengangaraan yang Responsif Gender, dihadiri selain Sekretaris Daerah, ada Perwakilan Dinas PPPA Prov Kalsel, Kepala SKPD, Tim Driver dan peserta.
Dalam arahannya Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM menyebutkan, bahwa ” Koordinasi pengarusutamaan gender perlu dilakukan mengingat kaitannya dengan banyak pihak agar terciptanya sinkronisasi atau kesesuaian dan dapat mengevaluasi. Hal ini menjadi penting agar pemahaman dan persepsi bersama dapat tercapai.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman serta mengevaluasi kembali pengarusutamaan gender (PUG) dalam penetapannya pada program kegiatan disegala bidang maupun kebijakan-kebijakan yang menunjang pembangunan yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Peserta bisa mengsinkronisasikan dan koordinasi hari ini, dalam penyusunan PPRG bisa memberikan kemudahan bagi peserta.
Sinkronisasi dan koordinasi hari ini, semoga dapat memberi kemudahan dalam penyusunan perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG) dalam bentuk gender analysis pathway (GAP) dan gender budget statment (GBS) karena pelaksanaan PPRG merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan PUG terhadap keperluan, harapan, pengalaman, Laki-laki dan perempuan secara adil, Ujar Sekda kemudian melanjutkan
Melalui kesetaraan gender ini, baik laki-laki maupun perempuan akan terlibat dalam proses pembangunan. Kedepannya kita dapat bersinkronisasi dalam setiap program dan kegiatan yang ada di perangkat daerah dengan melihat dan merespon kesetaraan gender sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing, sehingga juga dipastikan seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan akan terlibat dalam proses pembangunan guna terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender, Kata Sekda.
Sementara itu, Plt. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Sri Sulistiyani menyebutkan, bahwa sesuai Intruksi Presiden no. 9 tahun 2000 bahwa, Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
Inpres no. 9 tahun 2000, mengisyaratkan Setiap daerah harus melaksanakan pengarusutamaan gender, jadi artinya, dalam setiap melaksanakan pembangunan tidak hanya membedakan hak laki-laki dan perempuan, mulai dari analisa, perencanaan kemudian anggaran harus berbasis gender.
Diharap agar semua SKPD dalam rangka merencanakan sesuatu pembangunan baik itu fisik atau non fisik harus berladasan pengarusutamaan gender, seperti yang disampaikan pak Sekda tadi hak antara laki-laki dan perempuan itu sama dalam bermasyarakat, Tandasnya.