Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) meluncurkan aplikasi Dandaman Sehati, Senin (29/8/2022) pagi di Aula Kantor Kecamatan Kandangan, Jalan M Yusi.
Aplikasi yang namanya merupakan akronim dari “dispensasi dan rekomendasi perkawinan usia anak-anak” itu, dikelola Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten HSS.
Kepala Dinas PPKBPPPA Dian Marliana menjelaskan, aplikasi Dandaman Sehati merupakan sebuah inovasi, untuk mencegah perkawinan usia anak-anak dengan fokusnya pada konseling permohonan calon pengantin usia anak.
Penggunanya adalah pemohon dispensasi kawin, konselor Puspaga, PA Kandangan dan PA Nagara serta B4 KUA se Kabupaten HSS.
Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, aplikasi Dandaman Sehati merupakan media masyarakat untuk meminta dispensasi kawin usia anak-anak.
Meski demikian tambahnya, kepala desa diharapkan tidak asal keluarkan surat pengantar nikah. Jika kriteria usia masih belum memenuhi, diimbau jangan sampai terjadi pernikahan.
Apabila terpaksa harus terjadi perkawinan usia anak, maka harus menggunakan aplikasi Dandaman Sehati. Selanjutnya akan dibimbing oleh konselor, dan didiskusiakan dengan Pengadilan Agama rekomendasi nikahnya.
“Akan keluar apakah boleh atau tidak, kalau tidak boleh ya tidak jangan nikah di bawah tangan, nanti tidak bisa diisbatkan oleh PA karena sudah ditolak di aplikasi,” terangnya.
Pada kesempatan itu, dilaksanakan penandatanganan perjanjian pelaksanaan rencana kerja, antara Dinas PPKBPPPA dengan Pengadilan Agama (PA) Nagara dan Pengadilan Agama (PA) Kandangan.
Perjanjian tersebut tentang pencegahan perkawinan usia anak, melalui layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin.
Dilaksanakan pula advokasi program Bangga Kencana, untuk memberikan kesamaan pemahaman bagi Camat, Lurah, dan Kepala Desa. (tor/K-6)















