Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

RUU Sisdiknas dan Jaminan Kesejahteraan Guru

×

RUU Sisdiknas dan Jaminan Kesejahteraan Guru

Sebarkan artikel ini

Oleh : Afifah, S.Pd
Praktisi Pendidikan di Batola

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU ini akan menggabungkan tiga UU sekaligus, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi.

Kalimantan Post

Nadiem menegaskan RUU Sisdiknas sangat berdampak terhadap kesejahteraan guru. RUU Sisdiknas akan meningkatkan kesejahteraan guru.

Nadiem menjelaskan saat ini hanya guru dengan sertifikasi yang mendapatkan tunjangan profesi. Hal inilah yang diperbaiki lewat RUU Sisdiknas. Dia menyatakan setiap guru bisa mendapatkan tunjangan tanpa memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tunjangan guru dapat mengacu pada UU ASN, UU Ketenagakerjaan, hingga alokasi dana BOS dan bantuan dari yayasan. (https://www.medcom.id)

Hanya saja RUU ini menuai polemik di masyarakat. Salah satu point krusialnya adalah tentang hilangnya klausul tunjangan guru dalam draf RUU Sisdiknas tsb. Ada beberapa pasal yang kontroversi diantaranya, pasal 105 dan pasal 109. Pada pasal 105 huruf a hingga huruf h yang memuat hak guru atau pendidik. Tidak satu pun ditemukan klausul hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Pasal ini hanya memuat klausul hak penghasilan/pengupahan, jaminan sosial dan penghargaan yang disesuaikan dengan prestasi kerja.

Pada Pasal 109. Calon guru harus lulus pendidikan profesi guru atau PPG. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari pendidikan profesi guru (PPG). Namun, bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tetapi belum mengikuti atau lulus PPG, tetap bisa mengajar. (https://www.beritasatu.com)

Dalam sistem pendidikan sekarang, penghormatan terhadap ilmu dan guru memang hanya dihitung secara materialistik. Karena itu saat tunjangan profesi dihilangkan maka sama saja dengan menghapus secara sempurna kesejahteraan guru.

Baca Juga :  LGBT Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

Padahal guru menjadi salah satu profesi mulia, karena mendidik generasi penerus bangsa. Sudah semestinya negara menjamin kesejahteraan bagi semua guru. Namun faktanya, ada kesenjangan gaji guru antara guru PNS dengan guru honor. Masih banyak guru yang jasanya belum dihargai oleh negara, khususnya bagi guru yang berstatus honorer, karena pendapatan atau gaji yang diberikan tergolong kecil, padahal banyak di antara mereka yang sudah lama mengabdi sebagai guru. Banyak guru honorer sekarang yang mendapat gaji perbulan hanya sekitar 300 ribu bahkan ada yang kurang dari itu. Sungguh miris melihat fakta ini. Mengapa kesenjangan ini bisa terjadi?

Terjadinya kesenjangan di atas dan adanya kebijakan baru dalam draft RUU Sisdiknas ini tidak lepas dari karena negara kita tidak mempunyai dana yang cukup untuk menjamin pendanaan/biaya pendidikan termasuk memberikan gaji yang memadai bagi semua guru tanpa deskriminasi antara guru PNS dan honorer atau antara guru yang memiliki sertifikat dan yang tidak. Pendanaan sektor pendidikan hanya mendapatkan porsi 20% dari APBN. Lebih kecil dari porsi bayar utang pokok dan juga bunganya. Hal ini bisa terjadi karena negeri kita menganut sistem kapitalisme sekuler termasuk dalam pendidikan. Dalam sistem ini pendidikan termasuk pendanaannya tidak lagi berorientasi pelayanan terbaik kepada rakyat, tapi lebih berorientasi kepada proyek dan pandangan materialistik.

Pendidikan adalah cara untuk mengangkat status dan taraf hidup masyarakat. Di sisi lain, pendidikan juga menjadi dasar pembangunan negara-negara maju. Pendidikan merupakan hak rakyat atas negaranya. Pendidikan juga termasuk kebutuhan pokok kolektif masyarakat disamping kesehatan dan keamanan, sehingga pembiayaannya harus dijamin oleh negara, sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

Negara menurut Islam berkewajiban menjamin seluruh sarana prasarana, fasilitas dan biaya pendidikan secara adil tanpa deskriminasi dan tidak membebankan kepada rakyat. Negara betul-betul menjadikan pendidikan sebagai pelayanan dengan kualitas prima dan merata serta kurikulum terbaik sebagai jalan untuk mencerdaskan generasi. Pendidikan seperti ini akan mampu melahirkan generasi terbaik (khoiru ummah) pemimpin peradaban, bukan hanya generasi yang siap kerja. Negara tidak akan membiarkan lembaga pendidikan/sekolah mencari dana sendiri atau menjadikan lembaga pendidikan sebagai lahan bisnis meraup keuntungan materi,

Baca Juga :  Warisan Imam Bukhari Jembatan Spiritual Pemersatu Dua Bangsa

Untuk bisa menjamin seluruh pendanaan pendidikan negara semestinya juga menerapkan sistem ekonomi dan politik/pemerintahan menurut islam yang berdaulat dan betul-betul berkhidmat mengurusi dan melayani seluruh urusan rakyat. Seluruh sumber daya alam dan energi (SDAE) termasuk tambang digolongkan menjadi kepemilikan umum yang harus di kelola oleh Negara. Korporasi lokal dan asing dilarang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Seluruh pendapatan dari SDAE itu dipersembahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat diantaranya untuk menjamin seluruh pendanaan pendidikan termasuk memberikan gaji yang besar kepada semua guru.

Sebagai contoh dimasa Khalifah Umar bin Kaththab beliau menetapkan gaji bagi setiap guru/pengajar sebesar 15 dinar setiap bulan. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Jika kita konversikan ke mata uang kita sekarang maka gaji guru sekitar Rp51 juta perbulan. Ini merupakan angka yang luar biasa, sehingga bisa menjamin kesejahteraan bagi para guru.

Dengan kebijakan seperti ini, persoalan jaminan biaya pendidikan termasuk jaminan kesejahteraan bagi setiap guru dan seluruh rakyat menjadi realitas yang bisa dinikmati bukan sekedar mimpi.

Iklan
Iklan