Banjarmasin, KP – Terduga pengedar Narkoba bernama Miswar alias Jambek (33), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser), saat berkumpul dengan keluarga di rumahnya, Selasa lalu (4/10).
Dari warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Bakti RT 15 Banjarmasin Barat ini, anggota menyita barang bukti berupa satu paket berisi diduga shabu berat 4,23 gram.
Selain itu, botol air mineral yang pada bagian samping dalam keadaan terbuka, satu pak plastik klip, satu kantong kresek warna kuning, serok plastik dan buah pipet kaca.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (6/10), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
“Pria itu akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Dikatakannya, tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO), dikarenakan diduga pengedar narkoba di kawasan Teluk Tiram.
Apalagi seringnya masuk laporan dari masyarakat mengenai di rumah tersangka sering ada aktivitas yang diduga transaksi narkoba.
Anggota Buser pun langsung melakukan penyelidikan mengenai peredaran Narkoba.
Alhasil saat dilakukan penggebrekan dan anggota pun langsung melakukan penggeledahan di bagian dapur, anggota menemukan barang bukti dalam keadaan tergantung.
“Lalu tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat,” katanya. (fik/K-4)