Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Demo Mahasiswa Kalsel Tolak Kenaikan Harga BBM

×

Demo Mahasiswa Kalsel Tolak Kenaikan Harga BBM

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan & Pemerhati Remaja

Ratusan mahasiswa gabungan BEM Se-Kalimantan Selatan, mendatangi gedung DPRD Provinsi Kalsel di Kota Banjarmasin, Senin (12/9/2022) siang. Kedatangan ratusan mahasiswa BEM Se-Kalimantan Selatan ini untuk menyerukan aksi terkait naiknya harga BBM dan kasus hak asasi manusia yang belum diselesaikan negara. Demonstrasi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ini nyaris ricuh. Pemicu kericuhan lantaran mahasiswa geram karena sudah menunggu lama, namun Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, tak muncul juga.

Kalimantan Post

Dua anggota DPRD Kalsel menemui mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa. Meski ada perwakilan dewan yang menemui, Hasanuddin Murad dan Gusti Abidinsyah, tapi pendemo tetap ngotot ingin menyampaikan aspirasinya langsung di hadapan ketua dewan. “Perwakilan dewan tidak bisa memenuhi keinginan kami. Bahkan, kami malah ditinggalkan begitu saja,” tegas Ketua BEM ULM Banjarmasin, Ardhi Faddakiri.

Di bagian lain, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad, sepakat dengan mahasiswa yang menolak kenaikan BBM. Namun, saat bersamaan ketua dewan tak berada di tempat, sedang tugas ke luar daerah. “Ketua secara pribadi bukan refresentasi dari dewan, kami sama saja, tapi mereka mengatakan palu ada di ketua dewan,” ujarnya.

Terus meningkatnya harga BBM tidak terlepas dari buruknya tata kelola minyak dan politik energi rezim neoliberal yang ditopang sistem sekuler. Sistem ini memosisikan negara hanya sebagai regulator, sekadar penjaga dari kegagalan pasar. Akibatnya, semua hajat hidup publik, termasuk BBM, dikelola dalam kacamata bisnis dengan menyerahkannya pada mekanisme pasar.

Penyesuaian harga pertamax yang mengikuti harga keekonomian dunia makin menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tunduk pada mekanisme pasar global. Negara hanya sebagai regulator yang mengikuti kepentingan kapitalisme global. Semua hajat publik terkapitalisasi dan terkelola dengan paradigma pasar bebas. Alhasil, pengelolaan BBM yang semestinya ada di tangan negara pun tergadai. Dari hulu ke hilir, pengelolaannya banyak diserahkan kepada swasta.

Meski saat ini pertamina masih terlihat mendominasi sektor hilir, pada faktanya, kilang-kilang minyak yang ada banyak dimiliki swasta. Mahalnya BBM dan kelangkaannya sebenarnya bukan karena negeri ini miskin minyak. Akar masalahnya terletak pada paradigma dan visi misi tata kelola minyak yang sangat kapitalistik. Oleh karenanya, perbedaan harga antara Pertamina (selaku BUMN) dan swasta, selisihnya tipis. Mau di SPBU swasta atau milik negara, harga yang tertera mungkin tidak akan jauh berbeda.

Sebagaimana dikukuhkan dalam UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Nahasnya, sebagian besar ladang minyak bumi malah dikelola pihak swasta, terutama asing. Dengan demikian, dari pernyataan itu, dapat kita pahami bahwa mahal dan terus meningkatnya harga BBM bukan karena Indonesia kekurangan sumber daya minyak, tetapi terletak pada visi rezim dan tata kelola minyak yang kapitalistik.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, negara bukan pengatur urusan umat, termasuk kesejahteraannya. Negara hanya berperan sebagai regulator antara swasta dan rakyat sehingga kebijakan dikeluarkan semata untuk menyelesaikan konflik antara keduanya. Mirisnya lagi, regulasi yang dibuat kerap memihak pengusaha. Ini karena sistem politik demokrasi meniscayakan adanya politik transaksional antara pengusaha dan penguasa.

Wajar jika tugas penguasa serupa komprador yang siap mengakomodasi seluruh kepentingan pengusaha yang telah menyokongnya hingga duduk di tampuk kekuasaan. Oleh karenanya, penyebab sejati sulitnya rakyat mendapatkan BBM bersubsidi adalah aturan main sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi.

Baca Juga :  Mengembalikan Kesakralan Sungai

Kapitalisme menghilangkan peran negara dalam mengurusi umat. Sistem ini pula yang menjadikan APBN kita selalu defisit. Liberalisasi kepemilikan membuat sumber APBN yang melimpah (pengelolaan SDA) malah dikuasai swasta. Sementara itu, demokrasi melahirkan para birokrat yang kerjanya menjamin para kapitalis bisa terus mendulang harta. Merekalah yang telah menyokong kebutuhan segelintir elite untuk bisa tetap berkuasa. Sistem ini pula yang menghimpun para pemangku kebijakan yang tidak mengenal skala prioritas.

Mereka terus membangun infrastruktur megah yang tidak ada hubungannya dengan maslahat umat, padahal APBN sudah defisit. Jadilah utang terus menggunung. Walhasil, keberadaan APBN, jangankan maslahat bagi rakyat, yang ada malah beban sebab pemasukan terbesarnya dari pajak rakyat.

Dalam tinjauan syariat Islam, BBM adalah salah satu sumber daya alam milik umum karena jumlahnya yang terhitung masih melimpah dan masyarakat membutuhkannya. Dengan demikian, Islam melarang pengelolaannya diserahkan kepada swasta/asing. Nabi saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan orang banyak (komunitas) yang jika tidak ada, mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas. (Al-Waie, 2019)

Dengan demikian, apa pun yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum dan masyarakat membutuhkan dan memanfaatkannya secara bersama, pengelolaannya tidak boleh dikuasai individu, swasta, ataupun asing. Negaralah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta milik umum tersebut. Dalam hal minyak bumi, negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata, serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada rakyat secara komersial.

Kalaupun negara mengambil keuntungan, itu untuk menggantikan biaya produksi yang layak dan hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Dengan tata kelola minyak yang berlandaskan pada syariat Islam, negara akan mampu memenuhi bahan bakar dalam negeri untuk rakyat. Negara juga memberikan harga yang murah bahkan gratis. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang jumlahnya besar, seperti minyak bumi, merupakan harta milik umum.

Pengelolaannya pun wajib dilakukan secara langsung oleh Khalifah sebagai kepala negara yang berfungsi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah) itu perisai, orang-orang berlindung di belakangnya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud)

Pengelolaan minyak bumi ini wajib dilakukan negara secara mandiri dan mendistribusikannya secara adil ke tengah masyarakat. Negara hadir memang untuk melindungi kepentingan umat dengan tidak mengambil keuntungan, kecuali biaya produksi yang layak. Kalaupun negara mengambil keuntungan, hasilnya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam berbagai bentuk.

Pertama, pembatasan BBM dalam sistem Islam tidak dilandaskan pada semangat menghapuskan subsidi. Ini karena belum tentu pengelolaan BBM dalam Islam akan diberlakukan subsidi atau bahkan membutuhkan subsidi. Pembatasan pembelian BBM, jika diberlakukan, dilandasi pada kewajiban untuk mengelola BBM sesuai ketentuan syarak, mencegah terjadinya tabdzir, dan melindungi sustainabilitas alam semesta beserta sumber daya di dalamnya.

Baca Juga :  Puasa, Haji dan Qurban

Kedua, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, BBM adalah kepemilikan umum sehingga pengelolaannya dilakukan oleh negara sebagai perwakilan umat dengan hasilnya dikembalikan pada umat. Dalam hal ini, negara boleh menjual BBM kepada masyarakat dengan harga nol (gratis), harga margin negatif (subsidi), harga impas, harga margin positif (untung), maupun harga pasar. Jika memilih harga margin positif atau harga pasar, keuntungan yang didapatkan wajib dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai bentuk, semisal pelayanan kesehatan, pendidikan, atau fasilitas umum lain seperti transportasi.

Ketiga, dalam negara Islam, tidak ada pembedaan harga BBM subsidi atau nonsubsidi untuk masyarakat umum. Kebijakan negara adalah harga tunggal. Jika ditetapkan adanya subsidi, seluruh jaringan distribusi BBM akan menjual BBM dengan harga subsidi. Demikian pula jika tidak diberlakukan subsidi. Pembedaan hanya berlaku untuk masyarakat terhadap industri, khususnya industri konsumer.

Keempat, negara hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tidak wajib memenuhi kebutuhan sekunder atau tersier. Dalam hal ini, negara Islam boleh membuat sistem penjualan BBM yang memberikan harga nol, margin negatif, impas, atau margin positif sebatas kebutuhan dasar masyarakat. Semisal negara menerapkan kebijakan harga margin negatif (subsidi), negara dapat membatasi pembelian BBM dengan harga subsidi sebatas kebutuhan dasar masyarakat. Ketika pembelian melampaui kuota, akan dikenakan harga lebih tinggi, entah margin positif atau harga pasar.

Kelima, penentuan kuota kebutuhan dasar ini akan dihitung oleh departemen terkait dengan mempertimbangkan tingkat pendapatan seseorang. Salah satu opsi bisa dari pangkalan data zakat. Kebutuhan dasar muzaki dan mustahik akan berbeda karena tingkat pendapatannya juga berbeda, dan itu bisa dijadikan acuan penentuan kuota dasar.

Keenam, penerapan sistem pembatasan BBM melalui kuotasi ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem ekonomi Islam yang menjamin distribusi kekayaan dengan baik sehingga tidak ada yang akan benar-benar kesulitan membeli BBM untuk kebutuhan harian. Walaupun negara bisa saja menerapkan subsidi pada BBM, dengan penerapan sistem ekonomi Islam dan industri Islam kafah, tidak ada alasan bahwa BBM tidak bisa dibuat terjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa subsidi, bahkan sekalipun dijual dengan harga margin positif.

Pembatasan BBM dapat terjadi dalam ideologi kapitalisme maupun Islam. Bedanya, dalam kapitalisme, pembatasan BBM merupakan langkah awal penghapusan subsidi yang dianggap beban keuangan negara. Hal ini pasti akan terjadi, cepat atau lambat. Sementara itu, dalam ideologi Islam, pembatasan BBM boleh dilakukan, tidak wajib dan hanya menjadi salah satu opsi pengelolaan BBM secara syar’i.

Namun, mempertimbangkan dampak lingkungan dan sustainabilitas sumber daya energi, pembatasan BBM dalam sistem Islam bukan sesuatu yang salah untuk diterapkan. Apalagi pembatasan tersebut sama sekali tidak akan memberatkan umat, mengingat penerapannya terintegrasi dengan sistem ekonomi Islam. Dalam negara Islam, yakni Khilafah, pembatasan BBM dapat diberlakukan tanpa mempersulit kehidupan masyarakat, juga berimbas pada terjaganya sustainabilitas sumber daya dan lingkungan.

Hasil pengelolaanpun juga dapat diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan publik lainnya secara gratis. Sungguh, sistem Islam akan melahirkan para pemimpin yang bertakwa, yakni mereka yang menjadikan kepemimpinan sebagai sebuah amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT.

Iklan
Iklan