Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Sistem Ekonomi yang Menjamin Pekerja Hidup Sejahtera

×

Sistem Ekonomi yang Menjamin Pekerja Hidup Sejahtera

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi

Badai besar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melanda negeri. Tiga perusahaan besar yakni Shopee, Tokocrypto, dan Indosat melakukan pemangkasan karyawannya. Tindakan ini mereka klaim sebagai upaya strategi efisiensi perusahaan, bisnis dan dan sebagainya (msn.com). Diketahui jumlah karyawan Indosat yang yang di-PHK sebanyak lebih dari 300 karyawan. Pihak Tokocrypto mengurangi 20 persen dari total 225 karyawannya atau sekitar 45 orang. Demikian juga perusahaan e-commerce Shopee Indonesia juga melakukan PHK atas sejumlah karyawannya. Tidak hanya tiga perusahaan besar tersebut, industri otomotif sepeda motor roda tiga PT Nozomi Otomotif Indonesia juga melakukan hal serupa.

Kalimantan Post

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut ada kurang lebih 35 orang yang terkena PHK massal tersebut. Masing-masing perusahaan mengklaim melakukan PHK kepada sejumlah karyawannya mereka melakukan beberapa tindakan, juga pemerintah mengatakan menyediakan bantuan subsidi upah (BSU) dengan syarat pekerja yang ter-PHK masih menjadi bagian aktif dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022 (nasional.kontan.co.id).

Jika diamati PHK massal selalu diambil perusahaan sebagai solusi ketika kondisi ekonomi dan persaingan bisnis tidak stabil. Maka, realita ini sebenarnya menjadi bukti bahwa posisi buruh sangat lemah dalam kontrak kerja. Mereka direkrut dan di-PHK sesuai dengan kepentingan industri. Tentu ini sebuah kezaliman yang lahir dari sistem kapitalisme. Kapitalisme memandang bahwa pekerja sebagai salah satu bagian dari biaya produksi. Sementara konsep produksi kapitalisme harus menekan biaya dan beban produksi hingga seminimum mungkin.

Alhasil, PHK akan selalu menjadi solusi wajar yang diambil pengusaha demi menyelamatkan perusahaannya. Bahkan saat ini solusi tersebut lebih dimudahkan dengan adanya UU Omnibus law. Pada awalnya UU ini diklaim akan menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Nyatanya UU Omnibus law justru merugikan pekerja dn menguntungkan pemilik modal. Seperti yang terjadi di PT Nozomi Otomotif Indonesia, mereka memberi pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja kepada ekskaryawan yang sudah di-PHK.

Baca Juga :  Energi Milik Umat, Mengapa Pelayanan Belum Optimal?

Terlihat kebijakan ini sama artinya mengabaikan hak pekerja. PHK massal pasti jelas meningkatkan angka kemiskinan. Karena orang-orang yang kehilangan pekerjaan tidak mampu lagi membeli dan memenuhi kebutuhan mereka. Akibatnya daya beli masyarakat menurun, terlebih negara dalam kapitalisme tidak memberikan jaminan sosial semisal pendidikan ataupun kesehatan. Karena sektor tersebut legal untuk dikomersilkan. Akibatnya, siapa pun yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut mereka harus menggantinya dengan sejumlah uang.

Persoalan ekonomi masih menjadi faktor kelemahan terbesar di negeri ini. Sistem Kapitalisme telah gagal menjamin dan melindungi hak-hak pekerja. Karena asas kapitalisme bertumpu pada modal. Siapapun pihak yang memiliki modal mereka bisa meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, sekalipun harus mengabaikan hak orang lain.

Padahal, pekerja membutuhkan sistem kerja yang memberikan jaminan dan perlindungan dan dunia juga membutuhkan satu sistem ekonomi yang tahan krisis. Hanya Islam yang memiliki sistem ekonomi yang kuat, anti krisis dan juga memiliki berbagai mekanisme yang dapat menjamin pekerja hidup sejahtera. Dalam sistem Islam yang disebut Khilafah memiliki berbagai mekanisme yang dapat menjamin pekerja hidup sejahtera. Mekanisme ini pun sudah terbukti berhasil ketika diterapkan selama 1300 tahun.

Dalam Islam perjanjian antara pengusaha dan pekerja sepenuhnya tergantung pada kontrak kerja (akad ijarah) yang harus memenuhi ridha wal ikhtiar. Sehingga perjanjian antara kedua belah pihak harus saling menguntungkan, tidak boleh ada yang terzalimi. Pengusaha mendapat keuntungan dari jasa pekerja yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan tertentu. Begitu pula pekerja, mereka akan mendapat keuntungan berupa imbalan yang diberikan pengusaha ketika melakukan pekerjaan tertentu yang sudah disepakati dalam dalam kontrak.

Adapun dalam penetapan upah atau imbalan tersebut, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Nizam Iqtishadi menjelaskan upah seorang ajir (pekerja) adalah kompensasi dari jasa pekerjaannya yang disesuaikan dengan nilai kegunaannya selama upah tersebut ditentukan di antara keduanya. Perkiraan jasa seorang pekerja untuk diberi upah ini harus dikembalikan kepada ahli yang memiliki keahlian menentukan upah, bukan negara dan bukan pula kebiasaan penduduk suatu negara. Para ahli tersebut ketika menetapkan upah juga tidak memperkirakan berdasarkan produksi seorang pekerja, tidak pula memperkirakan berdasarkan batas taraf hidup yang paling rendah dalam komunitas tertentu.

Baca Juga :  Warisan Imam Bukhari Jembatan Spiritual Pemersatu Dua Bangsa

Upah juga tidak boleh dikaitkan dengan harga barang yang dihasilkan. Sebab, hal ini akan menyebabkan keluarnya pekerja jika barang di pasaran terjadi penurunan atau kemerosotan secara keseluruhan. Konsep tersebut tentu kan membawa keuntungan dari kedua belah pihak. Sekaligus mencegah kezaliman pengusaha terhadap pekerja dan sebaliknya.

Kezaliman penguasa kepada pekerja adalah tidak membayar upah pekerja dengan baik. Memaksa pekerja di luar kontrak yang disepakati. Melakukan pemutusan hubungan kerja secara semena-mena. Termasuk tidak memberikan hak-hak pekerja seperti untuk dapat menjalankan kewajiban ibadah, hak untuk istirahat jika dia sakit, dan lain sebagainya. Sementara kezaliman pekerja kepada pengusaha adalah jika pekerja tidak menunaikan kewajibannya yang menjadi hak pengusaha, seperti bekerja sesuai jam kerja yang ditentukan, melakukan pengrusakan terhadap aset milik pengusaha, dan sebagainya. Dengan kontrak akad ijarah kezaliman tersebut bisa diminimalisir.

Namun, jika masih ada perselisihan di antara ke dua belah pihak, Khilafah menyediakan wadah yang terdiri dari tenaga ahli (khubara’) yang diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan di antara keduanya secara netral. Alhasil, jika Khilafah ada di tengah-tengah umat, tidak perlu lagi ada persoalan PHK sewenang-wenang terhadap buruh dengan alasan efisiensi produksi atau yang lainnya.

Khalifah akan membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menghilangkan pengangguran massal, juga menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan gratis. Sistem ekonomi Islam yang berbasis industri dan kemajuan teknologi benar-benar akan memberdayakan rakyatnya.

Biodata Penulis:
Nor Aniyah, S.Pd, berdomisili di Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Saat ini menjadi pembina Komunitas Generasi Sm4RT n Sy4R’i (GSS) dan aktif dalam Komunitas “Nulis Produktif.” Penulis bisa dikontak lewat email: noraniyah014@gmail.com

Iklan
Iklan