Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

HSS Sesuaikan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan UU Cipta Kerja

×

HSS Sesuaikan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 1 3 klm 15
SAMBUTAN - Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad menyampaikan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) berupaya melakukan perubahan, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021, Senin (21/11/2022) dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Baca Koran

Wabup HSS Syamsuri Arsyad menjelaskan, Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman disampaikan, untuk menyesuaikan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia berharap, Ranperda tersebut menjadi regulasi yang baik bagi Kabupaten HSS.

“Semoga Ranperda ini menjadi regulasi bagi Kabupaten HSS, untuk menata ruang dan penyebaran kependudukan sehingga lebih tertata dengan baik,” ucapnya.

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pandangan umum, atas Ranperda yang disampaikan tersebut Selasa (22/11/2022) kemudian. Sekretaris Daerah Muhammad Noor hadir mendengarkan pandangan umum tersebut.

Fraksi PDIP melalui Muhazerrachman, dan Nasdem melalui Risma Fakhriatni menyambut baik atas rancangan Ranperda tersebut, dan menyatakan setuju untuk dibahas ke tahap lebih lanjut.

Fraksi PKS melalui Yusperi mengingatkan, untuk memperhatikan pemukiman yang ada di bantaran Sungai Amandit. 

Ketua Fraksi Golkar Muhlis Ridhani menyarankan, pemukiman dan perumahan yang dibangun sebaiknya diadakan ruang terbuka hijau.

Sementara Fraksi PKB melalui M Yurni, memberikan saran untuk setiap pemukiman dan perumahan agar bisa memiliki saluran pembuangan air atau drainase, yang dilakukan perawatan secara rutin. (tor/K-6)

Baca Juga :  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD HSS 2024 Disepakati 
Iklan
Iklan