Oleh : Ade Hermawan
Dosen STIA Bina Banua Banjarmasin
Mengapa sekarang ini citra atau kepercayaan masyarakat terhadap Polri mengalami penurunan? Jawabannya adalah karena adanya ulah oknum-oknum anggota Polri yang menyalahi etika dan melanggar hukum seperti melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), terlibat dalam kasus pembunuhan, perjudian dan Narkoba, menjadi beking dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, dan lain sebagainya.
Beberapa contoh kasus yang trending adalah kasus yang melibatkan beberapa oknum jenderal polisi, yaitu Kasus korupsi proyek SIM yang menyeret Irjend Djoko Santoso, kasus manipulasi dokumen keimigrasian yang menyeret Irjend Napoleon Bonaparte, kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba yang menyeret Irjen Tedy Minahasa, dan puncaknya kasus pembunuhan berencana yang menyeret Irjend Ferdy Sambo, serta banyak lagi kasus yang menyeret banyak anggota Polri yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
Belum lagi banyak kasus pengaduan masyarakat yang kurang dilayani dengan baik, yang kasusnya tidak ditangani dengan tuntas, yang sudah banyak mengeluarkan uang ketika berurusan dengan oknum polisi. Sehingga akibat kekesalan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh oknum Polri, di media sosial sempat viral tagar “Percuma Lapor Polisi”. Inilah gambaran kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan yang mereka rasakan dari Polri. Jadi kesannya adalah seolah-olah Polri bukanya Pengayom masyarakat tetapi tidak lebih dari pemeras masyarakat, sehingga mereka berusaha untuk sebisa-bisanya tidak berurusan dengan Polisi.
Mungkin karena tindakan oknum-oknum polisi yang melanggar etika atau hukum ini sehingga dari tindakan ini mereka mendapat penghasilan yang tidak resmi yang jumlahnya jauh lebih besar dari gaji resminya sebagai anggota Polri. Tidak bisa disalahkan jika masyarakat bahkan seorang Presiden Jokowi pun menilai bahwa gaya hidup anggota Polri dengan gaya hedonisme. Seperti adanya tindakan anggota polisi yang memamerkan kekayaannya berupa mobil mewah, rumah mewah, dan kendaraan mewah di hadapan masyarakat. Kelakuan mereka ini akan memperburuk citra Polri dimata anggota masyarakat.
Lalu, Bisakah citra Polri dipulihkan? Insya Allah bisa, jika ada niat dan ikhtiar yang sungguh-sungguh untuk memperbaiki diri dengan dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat. Menurut hemat penulis ada beberapa ikhtiar yang dapat dilakukan pihak Polri guna memulihkan citranya, yaitu:
Pertama, melakukan pengawasan yang ketat. Hal ini merupakan domain utamanya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sehingga Divisi Propam semestinya menjadi garda utama membuat polisi menjadi baik dan disiplin. Artinya, siapa pun yang duduk sebagai pimpinan dan anggota Divisi Propam harus benar-benar bersih, direkrut dari personel yang secara moral baik, berintegritas, berperilaku baik dan disiplin agar dapat dijadikan contoh bagi seluruh anggota Polri. Selain itu, peraturan tentang Kode Etik harus diedukasikan dan disosialisasikan kepada seluruh anggota Polri secara kontinyu, reguler, dan berkesinambungan dari Mabes sampai Polda, Polres, dan Polsek. konsistensi dan sikap tegas dalam memberikan punishment terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik dan memberikan reward kepada anggota Polri yang diapresiasi baik oleh publik.
Kedua, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar hukum secara tegas, konsisten dan terus menerus.
Ketiga, Polisi harus mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani setiap persoalan Kamtibmas. Sikap angkuh dan anarkis yang sering ditampilkan dalam menyelesaikan persoalan harus segera dihentikan. Sebagai gantinya, penyelesaian persoalan Kamtibmas dengan pedoman menghargai hak asasi manusia (HAM) perlu dikedepankan. Melalui cara demikian, otomatis kedekatan Polri dan masyarakat dapat tercipta. Selanjutnya, citra Polri di mata publik pun akan dapat terwujud dengan sendirinya.
Keempat, memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan gratis, jika itu berbayar harus ada dasar peraturannya sehingga tidak masuk dalam kategori pungli.
Kelima, diterapkannya penjatuhan sanksi tegas kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera. Sanksi yang tegas pada aparat yang melakukan pelangggaran harus semakin banyak diupayakan, mengingat selama ini masyarakat memandang bahwa sanki yang dijatuhkan kepada aparat Polri seringkali lemah dan berhenti hanya pada penerapan sanksi disipliner sekalipun nyata-nyata oknum polisi tersebut melakukan kesalahan besar. Upaya ini dilakukan untuk membuktikan bahwa polisi juga tidak kebal hukum. Hukuman administrasi tidak lengkap tanpa ada pertanggungjawaban pidana. Karena itu, bagi polisi yang terindikasi kuat secara yuridis dalam pemeriksaan awal melakukan penyalahgunaan jabatan dan korupsi, kasusnya harus diserahkan ke pemeriksaan pidana. Lebih jauh, para polisi nakal tersebut seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat dari para pelaku pidana biasa, karena mereka adalah penegak hukum yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
Keenam, perbaikan pola perekrutan terhadap calon anggota Polri. Bukan rahasia umum, apabila sejak masa perekrutan lalu lintas uang disinyalir sudah banyak berbicara dalam proses penentuan kelulusan bagi para pelamar, belum lagi pada saat penentuan jabatan (mutasi atau promosi). Karena itu, perubahan metode, prosedur, dan proses pembinaan personal polisi harus jelas sehingga dapat menghasilkan polisi yang berkarakter profesional. Indikatornya, masyarakat akan merasakan kualitas perlindungan dan pengayoman yang diberikan oleh anggota Polri ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.
Ketujuh, polisi lebih menekankan pendekatan pre-emtif dan preventif dibandingkan represif dalam penanganan Kamtibmas di suatu wilayah. Pendekatan preventif merupakan upaya proaktif dan internaktif dalam rangka pembinaan, penataan dan pemanfaatan potensi masyarakat dalam upaya merebut simpati rakyat, sedangkan pendekatan preventif merupakan upaya yang bersifat pencegahan dan pengeliminiran terhadap setiap bentuk-bentuk ancaman gangguan kamtibmas dengan memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, prasyarat utama yang harus dipenuhi agar polisi profesional dapat terwujud adalah terciptanya hubungan fungsional yang baik dan serasi antara polisi dan masyarakat. Namun hubungan ini akan terwujud apabila pencitraan masyarakat terhadap Polri positif, sehingga muncul sikap saling menghargai dan menghormati, serta saling mendukung dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.
Kedelapan, perubahan kultural di tubuh Polri, salah satunya perubahan mental dan kepribadian anggota Polri merupakan hal yang paling sulit untuk dilakukan dibandingkan dengan perubahan struktural maupun instrumental. Mengubah struktur organisasi Polri atau mengubah pola pendidikan di lembaga pendidikan Polri agar lebih menonjolkan aspek pemahaman terhadap perlindungan HAM, tentunya relatif mudah dilakukan dibandingkan mengubah karakter anggota Polri agar menjadi Polisi sipil.
Akhirnya, segala ikhtiar guna memulihkan citra Polri yang lebih baik pada masa yang akan datang memerlukan dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat di tanah air. Dukungan itu berupa Peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Bagaimana polisi dapat mengoptimalkan masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugasnya, mengingat musuh polisi sebenarnya merupakan musuh masyarakat. Untuk itu, kerja sama antara polisi dengan masyarakat untuk menumpas “musuh” bersama tersebut diharapkan dapat lebih optimal. Konsep perpolisian masyarakat sudah terbukti mampu meningkatkan citra polisi sekaligus menekan angka kejahatan, sejatinya harus terus dikembangkan.
Perilaku polisi merupakan cerminan perilaku masyarakatnya karena perilaku polisi sangat dominan dipengaruhi oleh perilaku dari masyarakatnya itu sendiri. Dalam masyarakat yang disiplin dan berperilaku baik, polisinya akan lebih baik lagi. Namun, dalam masyarakat yang berperilaku menyimpang/melanggar hukum maka bisa membuat polisinya menjadi kurang baik. Misal, bila kultur masyarakatnya suka suap-menyuap dan polisinya tidak punya integritas, tidak disiplin, serta tidak punya iman yang kuat maka berpotensi terjadinya polisi yang korup atau polisi yang tidak baik.













