Pelaihari, KP – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menyelesaikan laporan keuangan perpindahan dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ke Financial Managemen Information System (FMIS) agar secepatnya diselesaikan dan jika tidak segera menyelesaikan maka akan mendapat sanksi berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta, saat memimpin Apel Kerja Gabungan Lingkup Sekretariat Daerah Tala. Bertempat di Halaman Kantor Bupati Tala, Senin (12/12/2022).
“Kali ini bukan hukuman disiplin yang diberikan melainkan TPP tidak dibayarkan, jika tidak segera diselesaikan maka kita tidak bisa menyusun laporan keuangan tahun 2022 oleh karena itu segera selesaikan perpindahan SIPD ke FMIS,” tegas Kamta.
Sukamta melanjutkan, pakerjaan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu orang saja, melainkan perlu dukungan dan kekompakkan dari para ASN dalam menyusun laporan keuangan sehingga di akhir masa jabatan dirinya sebagai bupati dapat kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10x berturut-turut pada laporan keuangan 2022 yang akan diumumkan pada 2023 nanti.
Ia juga mengingatkan, pekerjaan yang ada di tahun 2022 baik secara fisik maupun keuangan agar segera diselesaikan karena sudah hampir memasuki pertengahan bulan Desember.
“Saya tidak ingin ada pekerjaan yang mangkrak dengan alasan apapun, karena pada tahun ini tidak ada alasan kenapa pekerjaan tersebut tidak selesai,” pungkasnya.
Turut mengukuti apel gabungan para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tala serta para karyawan/ti Perusahaan Daerah Tala. (rzk/K-6)